UNISKAUNISKA

DiversiDiversi

Penelitian ini membahas tentang praktik hukum waris yang tumbuh dan berkembang di masyarakat adat di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang berbeda dengan praktik hukum waris dalam Islam. Masyarakat setempat menganggap hukum waris yang disuguhkan Islam tidak mampu memberikan keadilan terhadap para ahli waris, justru masyarakat Desa Petok lebih memilih praktek kewarisan diluar hukum waris Islam, contohnya seperti menyamakan bagian hak waris antara laki-laki dengan perempuan dan juga status anak terakhir dari sekian keluarga mendapatkan bagian lebih, hal ini tidak memandang apakah anak terakhir (ragil) itu laki-laki maupun perempuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan Fiqh Mawaris terhadap praktik waris di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tinjauan Fiqh Mawaris terhadap praktik waris di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa praktik waris di Desa Petok menggunakan tiga cara dalam pembagian harta warisan yaitu, sistem musyawarah kesepakatan keluarga dalam membagi harta warisan mereka, dengan cara membeda-bedakan bagian terhadap ahli waris melihat ekonomi dan beban kehidupanya.Untuk anak bungsu kebanyakan mendapat bagian lebih karena mendapat tanggung jawab merawat orang tua yang masih hidup.Ada juga yang memberikan bagian lebih kepada anak yang pertama, dengan alasan karena menurut orang tua anak yang pertama itu ikut membanting tulang membantu orang tua dalam bekerja.Kedua menggunakan praktik hibah, dalam praktik ini, sebelum orang tua meninggal dunia semua ahli waris dikumpulkan, kemudian orang tua membagi-bagikan harta peninggalannya kepada ahli waris.Ketiga, menggunakan praktik menyamaratakan bagian terhadap semua ahli waris, dengan jalan tidak membedakan bagian antara laki-laki dengan perempuan terhadap semua ahli warisnya, yaitu mendapatkan bagian yang sama.Meskipun demikian jika ditinjau dari aspek hukum waris Islam sesuai yang tertuang dalam al-Quran dan Sunnah, maka praktik hukum waris yang berkembang dan tumbuh di masyarakat Desa Petok dapat ditolerir oleh hukum Islam dalam praktik pembagian warisan dengan at-takharuj, sedangkan pembagian harta orang tuanya kepada anak-anaknya yang masih dalam keadan hidup, bukanlah dalam proses pembagian harta waris, tapi proses penghibahan dari orang tua kepada anak-anaknya.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak pergeseran norma gender terhadap praktik hukum waris tradisional di desa-desa lain di Indonesia. Selanjutnya, penting untuk mengeksplorasi perbandingan antara hukum waris Islam dan hukum adat di wilayah dengan keragaman budaya seperti Kabupaten Kediri. Terakhir, penelitian dapat mengkaji bagaimana integrasi antara prinsip kemaslahatan dalam Fiqh Mawaris dengan kebutuhan modern masyarakat, terutama dalam konteks kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.

Read online
File size942.98 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test