IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Perkembangan teknologi digital telah menciptakan peluang penghasilan baru melalui platform YouTube bagi content creator, namun aspek hukum Islam dari praktik monetisasi dan endorsement masih memerlukan kajian mendalam dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk akad dalam monetisasi YouTube, menganalisis kesesuaian dengan prinsip-prinsip muamalah, serta merumuskan panduan syariah bagi content creator Muslim. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, observasi konten, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan penghasilan dari monetisasi YouTube dapat dikategorikan sebagai halal dengan syarat tertentu. Praktik monetisasi dapat diqiyaskan dengan akad ijarah dan jualah, sementara endorsement memerlukan kepatuhan pada prinsip kejujuran dan transparansi. Penelitian menghasilkan panduan praktis bagi content creator Muslim dalam menjalankan aktivitas monetisasi yang sesuai dengan syariah serta kontribusi teoretis dalam pengembangan fiqih muamalah kontemporer.

Berdasarkan hasil penelitian tentang analisis hukum penghasilan content creator YouTube dalam perspektif fiqih muamalah, bentuk akad dalam monetisasi YouTube terbagi menjadi tiga kategori utama.ijarah untuk monetisasi AdSense, jualah untuk praktik endorsement, dan hibah untuk Super Chat serta channel membership.Status hukum penghasilan content creator YouTube pada dasarnya adalah halal dengan syarat-syarat tertentu.Batasan dan ketentuan syariah dalam monetisasi YouTube mencakup kewajiban menghasilkan konten yang sesuai nilai Islam, larangan promosi produk haram, kewajiban transparansi dalam paid promotion, dan pembatasan interaksi lintas gender.Ketentuan ini menjadi framework yang harus dipatuhi content creator Muslim untuk memastikan kehalalan penghasilannya.

1. Membangun sistem sertifikasi creator syariah yang meliputi verifikasi pengetahuan fiqih muamalah, praktik produksi konten, dan manajemen monetisasi untuk meningkatkan kredibilitas creator Muslim. 2. Mengembangkan marketplace khusus yang mempertemukan creator Muslim dengan brand halal, dilengkapi sistem verifikasi status halal produk dan standardisasi kontrak endorsement sesuai prinsip muamalah. 3. Mengintegrasikan teknologi blockchain untuk menciptakan smart contract berbasis syariah yang mengotomatisasi pelaksanaan akad dan pembagian hasil monetisasi secara transparan sesuai prinsip Islam. Ketiga saran ini bertujuan memperkuat ekosistem konten digital syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta memberikan kepastian hukum bagi creator dan konsumen.

  1. IJTIHAD PADA MASA KONTEMPORER (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh Dan Ushul Fiqh) | Tribakti: Jurnal... doi.org/10.33367/tribakti.v25i1.149IJTIHAD PADA MASA KONTEMPORER Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh Dan Ushul Fiqh Tribakti Jurnal doi 10 33367 tribakti v25i1 149
  2. Manfaat dan Kesehatan - IAIN PWT. manfaat kesehatan iain menu featured alya ketahui leci solusi sehat... doi.org/10.24090/jk.v7i2.3517Manfaat dan Kesehatan IAIN PWT manfaat kesehatan iain menu featured alya ketahui leci solusi sehat doi 10 24090 jk v7i2 3517
Read online
File size333.93 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test