IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Fokus kajian ini adalah menganalisis legal reasoning dan diskresi hakim dalam menerima dan memutus perkara wasiat wajibah yang diajukan secara voluntair, khususnya di tengah kekosongan hukum terkait ketentuan formil pengajuan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi putusan Nomor 007/Pdt.P/2022/PA.Kab.Kdr, wawancara dengan hakim, dan dokumentasi pendukung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerima permohonan berdasarkan bukti hubungan keanakangakatan melalui dokumen dan saksi, serta mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 171 huruf (h) serta Pasal 209 KHI. Diskresi hakim digunakan untuk menutupi kekosongan hukum prosedural, dengan mengacu pada yurisdiksi voluntair dan prinsip kemaslahatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perkara wasiat wajibah, hakim memiliki ruang diskresi untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak, meskipun belum terdapat pengaturan formil yang spesifik.

Legal reasoning hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara wasiat wajibah mensyaratkan pemohon untuk membuktikan status anak angkat melalui dokumen resmi atau saksi adat.Diskresi hakim mengatasi kekosongan hukum formil dengan mengaitkan yurisdiksi voluntair wasiat wajibah pada penetapan ahli waris, merujuk pada Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 serta Pasal 171 huruf (h) dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.Meskipun demikian, diperlukan rekonstruksi peraturan pemerintah atau Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara wasiat wajibah guna menjamin kepastian hukum yang lebih jelas.

Mengingat kekosongan hukum formil dalam pengajuan perkara wasiat wajibah secara voluntair dan peran krusial diskresi hakim, penelitian lanjutan sangat relevan untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi komprehensif. Sebuah studi perbandingan praktik diskresi hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia merupakan langkah awal yang krusial; dengan menganalisis beragam putusan dan wawancara mendalam, kita dapat mengidentifikasi pola penerapan hukum yang seragam atau variasi signifikan, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Temuan ini akan memberikan gambaran komprehensif tentang konsistensi pencapaian keadilan dan kepastian hukum di seluruh yurisdiksi. Selanjutnya, perlu dievaluasi dampak jangka panjang dari putusan yang lahir melalui diskresi ini terhadap para pihak yang berkepentingan, seperti ahli waris biologis dan anak angkat, untuk memahami apakah solusi tersebut berkelanjutan atau berpotensi memicu sengketa baru di masa depan. Penelitian ini dapat menelusuri persepsi dan pengalaman pihak-pihak terkait guna menilai efektivitas diskresi dalam praktik. Berdasarkan insight dari studi empiris yang lebih luas dan evaluasi dampak tersebut, langkah berikutnya adalah mengembangkan model rekomendasi kebijakan atau draf peraturan hukum acara yang lebih eksplisit untuk wasiat wajibah voluntair. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas, prediktif, dan meminimalkan kebutuhan akan diskresi ekstrem, sambil tetap menjamin keadilan substantif serta kemaslahatan bagi semua pihak. Inisiatif ini akan menjembatani praktik yudisial dengan kebutuhan legislatif untuk pembaharuan hukum yang responsif.

Read online
File size262.38 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test