IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Perceraian beda agama di Indonesia memicu kompleksitas hukum, terutama dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah). Perbedaan penafsiran antara hukum Islam dan hukum nasional kerap memunculkan ketidakpastian dalam pertimbangan hakim serta dilema dalam menentukan pengasuhan anak, terutama terkait perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) serta penerapan prinsip kepentingan terbaik dan kemaslahatan anak. Penelitian ini mengkaji permasalahan keabsahan perkawinan beda agama pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan serta KHI, sekaligus menelaah bentuk kepastian hukum bagi pengasuhan anak di dalam konteks cerai beda agama menurut tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak memiliki legalitas hukum, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Secara implikatif, perlindungan hadhanah pascaperceraian wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), dengan menempatkan perlindungan agama (hifz al-din) sebagai parameter utama dalam bingkai (maqāṣid al-syariah).

Perkawinan antaragama bagi umat Muslim pada prinsipnya tidak sah menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.Hadhanah pada perceraian beda agama berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang mencakup pemeliharaan fisik, pendidikan, akhlak, dan perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn).Perlindungan agama tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hak asuh anak.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam konteks Indonesia, prinsip kepentingan terbaik bagi anak secara inheren mencakup perlindungan akidah sebagai prasyarat mutlak kemaslahatan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian perlu dilakukan untuk membandingkan implementasi hukum Islam dan hukum positif dalam kasus perceraian beda agama, khususnya mengenai konsistensi penerapan prinsip kepentingan terbaik anak. Kedua, studi longitudinal dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang perlindungan agama terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial anak dalam perceraian beda agama. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji kerangka hukum yang relevan di negara-negara Muslim lainnya, seperti Malaysia atau Brunei, sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan adil di Indonesia. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak anak, serta menjembatani konflik antara norma agama dan hukum positif.

  1. Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim | Jamal | Al-Mujtahid:... journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid/article/view/2132Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim Jamal Al Mujtahid journal iain manado ac index php almujtahid article view 2132
  2. Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia | al-Mawarid Jurnal... doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art2Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia al Mawarid Jurnal doi 10 20885 mawarid vol3 iss2 art2
Read online
File size435.55 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test