IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Taaruf adalah metode perkenalan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan pernikahan, yang dilakukan melalui perantara ustaz atau orang tua. Namun, praktik taaruf saat ini mengalami pergeseran makna akibat perkembangan zaman, termasuk penerapannya secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyimpangan dalam praktik taaruf berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengidentifikasi penyimpangan yang sering terjadi, seperti penipuan, pelecehan seksual, dan perilaku yang mendekati perzinaan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dalam taaruf seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman prinsip-prinsip syariat, pengaruh teknologi, serta lemahnya pengawasan keluarga dan mediator. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga Islam dalam memastikan praktik taaruf sesuai dengan ajaran Islam. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan edukasi tentang konsep taaruf, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik daring, serta pengembangan pedoman syariat yang komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses ini.

Penelitian ini menemukan bahwa praktik taaruf, meskipun seharusnya sesuai syariat untuk membentuk keluarga sakinah, kini mengalami penyimpangan serius seperti penipuan dan pelecehan akibat perkembangan teknologi dan media sosial.Studi ini menekankan pentingnya peran keluarga dan mediator sebagai pengawas, serta urgensi edukasi dan sosialisasi konsep taaruf yang benar untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum Islam.Oleh karena itu, rekomendasi kunci meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap taaruf daring dan penguatan peran lembaga Islam, memastikan proses ini tetap aman dan syari sesuai prinsip Islam.

Penelitian ini telah menyoroti berbagai penyimpangan dalam praktik taaruf di era digital, sehingga studi lanjutan sangat penting untuk mengeksplorasi solusi konkret dan mendalam. Salah satu arah penelitian yang bisa diambil adalah mengkaji secara empiris efektivitas berbagai model edukasi dan sosialisasi tentang konsep taaruf yang sesuai syariat. Misalnya, bagaimana program pendidikan yang dirancang khusus untuk kaum muda pengguna media sosial dapat membentuk pemahaman yang benar dan mencegah mereka dari praktik taaruf yang menyimpang, seperti pacaran atau penipuan? Penelitian ini bisa membandingkan metode penyampaian yang berbeda, mulai dari lokakarya tatap muka hingga kampanye digital, untuk mengidentifikasi pendekatan paling berdampak dalam menanamkan nilai-nilai islami dan etika perkenalan. Selain itu, mengingat maraknya taaruf daring, perlu dilakukan studi yang berfokus pada pengembangan dan validasi model pengawasan digital yang efektif. Bagaimana platform taaruf online dapat mengintegrasikan mekanisme pengawasan yang kuat, namun tetap menjaga privasi dan kenyamanan pengguna, untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas yang mendekati pelecehan atau penipuan? Penelitian ini dapat melibatkan desain prototipe, uji coba pengguna, dan analisis dampak terhadap keamanan dan kepercayaan. Terakhir, sangat relevan untuk menyusun kerangka pedoman syariat yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi antara ulama dan ahli hukum Islam diperlukan untuk merumuskan panduan detail yang mencakup aspek tradisional hingga interaksi jarak jauh dan penggunaan identitas digital, demi menciptakan lingkungan taaruf yang lebih aman, terpercaya, dan sesuai prinsip Islam bagi masyarakat luas.

  1. Budaya Ta’aruf dalam Pernikahan; Sebuah Tinjauan Sosiologi | KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial... doi.org/10.35905/kur.v12i2.1260Budaya TaAoaruf dalam Pernikahan Sebuah Tinjauan Sosiologi KURIOSITAS Media Komunikasi Sosial doi 10 35905 kur v12i2 1260
Read online
File size292.14 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test