HARAPANHARAPAN

Jurnal Perspektif HukumJurnal Perspektif Hukum

Peningkatan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip restorative justice dalam pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menelaah sejauh mana prinsip diversi diterapkan guna melindungi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mengatur mekanisme diversi, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait koordinasi antar penegak hukum dan pemahaman masyarakat terhadap hak anak. Putusan dalam kasus ini berhasil menggunakan diversi sebagai sarana pemulihan tanpa memberikan stigma pada anak, walaupun terdapat keterbatasan dalam sumber daya dan dukungan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih baik dan penerapan konsisten atas prinsip restorative justice dalam penanganan kasus anak di Indonesia.

Pengaturan hukum pidana anak di Indonesia mengedepankan pendekatan diversi dan restorative justice sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana.Berdasarkan UU SPPA, anak yang terlibat tindak pidana dapat dialihkan dari proses peradilan formal melalui mekanisme diversi, seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (6) yang mendefinisikan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak ke luar jalur peradilan pidana.Hal ini bertujuan agar anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan yang formal, menghindari stigma, dan mengurangi dampak negatif jangka panjang.Penerapan prinsip diversi dan restorative justice di Pengadilan Negeri Medan telah menunjukkan upaya untuk melindungi hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana.Putusan tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 59 ayat (2) huruf b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum terhadap efektivitas implementasi restorative justice dalam kasus anak, khususnya dalam meningkatkan koordinasi antar lembaga. 2. Studi tentang pengembangan program reintegrasi sosial berbasis komunitas untuk anak pelaku tindak pidana, dengan fokus pada penggunaan sumber daya lokal dan partisipasi masyarakat. 3. Analisis jangka panjang terhadap hasil penerapan restorative justice, termasuk evaluasi tingkat keberhasilan dalam meminimalkan ulang pelanggaran hukum oleh anak serta dampaknya terhadap perkembangan sosial dan psikologis mereka.

  1. Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan | Setyowati... doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan Setyowati doi 10 15294 pandecta v15i1 24689
  2. TUMBUH KEMBANG ANAK DI ERA DIGITAL | Zenodo. kembang anak era digital zenodo skip main risalah jurnal... doi.org/10.5281/zenodo.3552008TUMBUH KEMBANG ANAK DI ERA DIGITAL Zenodo kembang anak era digital zenodo skip main risalah jurnal doi 10 5281 zenodo 3552008
Read online
File size337.6 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test