IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis batas usia pernikahan di Indonesia, Mesir, dan India. Penelitian tentang batas usia perkawinan signifikan karena konsekuensi sosial dan budaya dari pernikahan di bawah umur. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian perpustakaan. Selanjutnya pendekatan komparatif untuk menilai dan membandingkan hukum pernikahan ketiga negara mengenai batas usia. Analisis komparatif dilakukan melalui metode vertikal, horizontal, dan diagonal. Materi penelitian terdiri dari teks legislatif dan literatur akademik yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa hukum keluarga di seluruh Indonesia, Mesir, dan India melarang pernikahan di bawah umur. Secara vertikal, usia pernikahan Indonesia tidak dipengaruhi oleh sekolah Syafii, yang menetapkan minimum 15 tahun, sedangkan Mesir menganut madzhab Hanafi dengan usia minimum 18 tahun. Di India, penulis berpendapat bahwa dampak Madzhab Hanafi minimal, terutama karena undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk menaikkan usia pernikahan bagi wanita menjadi 21 tahun. Selain itu, perbandingan horizontal mengungkapkan undang-undang yang berbeda yang mengatur legalitas, prosedur, dan implikasi pernikahan di setiap negara.

Hukum Keluarga di Indonesia, Mesir, dan India tidak memperbolehkan pernikahan di bawah batas usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang mereka masing-masing.Secara vertikal, Indonesia tidak terpengaruh oleh standar usia Syafii (15 tahun), sementara Mesir mengikuti madzhab Hanafi (18 tahun), dan India mengusulkan peningkatan batas usia pernikahan wanita menjadi 21 tahun dalam RUU mereka.Secara horizontal, masing-masing negara memiliki undang-undang yang mengatur kelegalan, prosedur, dan implikasi hukumnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Indonesia, Undang-Undang Status Sipil al-Ahwâl al-Madaniyyah Nomor 31 tahun di Mesir (amandemen 2008), dan Undang-Undang Perkawinan Hindu, 1955 di India.Implikasi dari regulasi ini termasuk perlindungan anak, penurunan angka kematian ibu, peningkatan pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup.Secara diagonal, hukum keluarga di Indonesia dipengaruhi oleh Belanda yang menjajah telah kurang lebih 360 tahun, Mesir dipengaruhi oleh kekuasaan Turki Usmani dan India oleh kolonial Inggris.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak faktor budaya terhadap penerapan hukum usia pernikahan di tiga negara tersebut, terutama bagaimana tradisi lokal memengaruhi kesadaran masyarakat tentang pernikahan dini. Selain itu, studi tentang efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, seperti sanksi hukum atau program pendidikan, dalam mengurangi praktik pernikahan di bawah umur dapat menjadi arah baru. Terakhir, penelitian perlu mengkaji peran lembaga agama dan masyarakat sipil dalam memperkuat penegakan hukum keluarga, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pernikahan dini tinggi, untuk memastikan kesejahteraan anak dan perempuan.

Read online
File size311.17 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test