IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Penelitian ini adalah . Tujuan penelitian ini pertama, untuk memberikan hasil kajian tentang bagaimana kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Kedua, untuk menelaah bagaimana relevansi mahar dengan strata sosial dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Ketiga, untuk menganalisis bagaimana hukum Islam terhadap fenomena kuantitas mahar dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara. Metode ini digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Adapun jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Didalam pengambilan data peneliti menggunakan instrumen berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara dan di beberapa daerah Bugis lainnya tidak dapat membedakan nilai antara dui menre dan sompa. Ini mungkin karena gaya hidup sosial modern yang hedonisme, dimana masyarakat hanya melihat pesta pernikahan yang meriah di daerah tersebut. Diperlukan peningkatan pengetahuan tentang kekeliruan tersebut sambil tetap mempertahankan tradisi dan adat istiadat budaya Bugis terkait pernikahan. Dalam masyarakat Bugis lama, terdapat standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa dan dui menre yang harus membayar sekian kati kepada mereka yang berasal dari keluarga bangsawan yang memiliki darah bangsawan tinggi atau sejenisnya. Namun,dalam masyarakat Bugis modern, tidak ada standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa yang harus dibayar, hanya dikemba oleh orang-orang yang memiliki darah bangsawan tinggi.

Masyarakat Bugis di Kecamatan Mendahara dan di beberapa daerah Bugis lainnya tidak dapat membedakan nilai antara dui menre dan sompa.Ini mungkin karena gaya hidup sosial modern yang hedonisme, di mana masyarakat hanya melihat pesta pernikahan yang meriah di daerah tersebut.Dalam masyarakat Bugis lama, terdapat standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa dan dui menre yang harus membayar sekian kati dari keluarga bangsawan yang memiliki darah bangsawan tinggi atau sejenisnya.Adapun masyarakat Bugis modern, tidak ada standar yang ditetapkan untuk kuantitas sompa yang harus dibayar.Islam tidak secara eksplisit menolak aturan dalam tradisi Bugis, bahkan tidak menolak keberadaan dui menre.Sebaliknya, pandangan masyarakat tentang kuantitasnya harus diubah.Harus diingat bahwa tingkat subtansial dari pernikahan terdiri dari pemenuhan rukun dan syarat nikah, pemberian mahar dari seorang laki-laki kepada calon isterinya, dan pemberian dui menre kepada calon isterinya.

Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi dampak gaya hidup hedonistik modern terhadap praktik mahar dalam masyarakat Bugis, khususnya bagaimana pergeseran nilai sosial memengaruhi standar kuantitas mahar. Selain itu, dapat dikembangkan penelitian tentang peran media sosial dalam membentuk ekspektasi mahar di kalangan generasi muda Bugis, serta analisis perbandingan antara standar mahar tradisional dan modern di berbagai daerah suku Bugis untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi ketidakstabilan kuantitas mahar dalam konteks budaya dan hukum Islam.

Read online
File size315.72 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test