UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Corporate Social Responsibility (Csr) merupakan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan bina lingkungan. Csr dalam pandangan fikih sosial tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban perusahaan tetapi juga merupakan kewajiban sosial yang harus ada sebagai bagian dari hidup bermasyarakat. Pemerintah harus mendorong perusahaan dalam melaksanakan csr dari voluntary (bersifat suka rela) menjadi mandatory (bersifat mengikat) sehingga eksistensi csr dapat dirasakan lebih nyata oleh masyarakat. Optimalisasi fungsi csr dalam mendorong keberhasilan pembangunan dapat dilakukan dengan mensinergikan tiga potensi yaitu perguruan tinggi yang memiliki ilmu pengetahuan, teknologi dan sumber daya manusia memadai, pemerintah yang memiliki wilayah, masyarakat dan rencana pembangunan serta perusahaan yang mempunyai dana csr.

Csr merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan masyarakat di mana perusahaan itu berada.Dalam perspektif hukum Islam, csr merupakan salah satu bentuk implementasi fikih sosial yang dilakukan oleh perusahaan.Optimalisasi manfaat dana csr yang sangat besar akan terjadi kalau ada sinergi yang positif antara perusahaan, perguruan tinggi dan pemerintah.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana pembuatan kebijakan yang lebih inklusif dan integratif antara CSR, fikih sosial, dan pemberdayaan masyarakat dapat diterapkan di berbagai sektor industri. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam tentang dampak jangka panjang CSR terhadap pemberdayaan masyarakat lokal serta hubungan antara perusahaan dan komunitas. Selanjutnya, saran penelitian juga dapat diarahkan pada pengembangan model kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri dalam implementasi CSR yang efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  1. #corporate social responsibility#corporate social responsibility
  2. #masyarakat lokal pulau#masyarakat lokal pulau
File size168.95 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test