IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Masyarakat desa tidak bisa lepas dari berbagai macam tradisi yang dijalankan secara turun temurun sebagaimana halnya tradisi sumbangan termasuk praktik becekan, yakni tradisi saling membantu dan menyumbang dalam berbagai acara hajatan yang idealnya tidak mengharapkan balasan apapun. Seiring perkembangan sosial, praktik becekan menunjukkan adanya isyarat transisi peralihan makna. Budaya becekan menjadi suatu budaya tuntutan pengembalian yang pernah didapatkan dari pemberi yang menyerupai transaksi utang-piutang. Penelitian ini berjenis kualitatif melalui pendekatan kombinasi studi kasus dan etnografi karena berkaitan dengan tradisi masyarakat. Hasil analisis menyatakan bahwa status pemberian becekan pada prinsipnya merupakan hadiah dan tidak dikatakan sebagai utang-piutang sehingga tidak ada kewajiban untuk mengembalikan becekan tersebut, hanya dianjurkan saling membalas sebagaimana petunjuk hadis Nabi. Dikecualikan jika terdapat kebiasaan masyarakat setempat yang disepakati secara tegas bahwa hal tersebut adalah pinjaman seperti becekan dalam jumlah besar, maka harus dinyatakan secara jelas bahwa becekan tersebut merupakan pinjaman utang yang harus dibayar kembali di kemudian hari.

Istilah becekan dikenal oleh masyarakat pedesaan di Tulungagung dengan suatu aktivitas pemberian sumbangan kepada pemilik hajat dalam bentuk uang maupun barang yang disertai pencatatan secara detail terkait nominal dan jenis barang.Beragam motivasi dilakukan oleh pelaku becekan dalam melaksanakan tradisi tersebut, diantaranya murni menjalankan tradisi tanpa berharap timbal balik, sebagai bentuk tabungan berharap pengembalian dan juga motivasi agar terhindar dari sangsi sosial di masyarakat.Tradisi ini juga dipercaya sebagai upaya meningkatkan rasa solidaritas di tengah masyarakat.Akan tetapi, di masyarakat masih berlaku resiprositas sebagai pertanggungjawaban moral.Resiprositas menciptakan hubungan timbal balik yang membuat seseorang merasa harus mengembalikan sesuatu yang telah diterima sebelumnya.Dalam analisis penulis merujuk pada perspektif hibah dan utang-piutang, maka pemberian becekan saat hajatan pada prinsipnya merupakan hibah atau hadiah dan bukan utang piutang, dikecualikan jika terdapat kebiasaan masyarakat yang dipahami secara tegas bahwa itu adalah pinjaman utang seperti becekan dalam jumlah besar, maka harus dinyatakan secara jelas bahwa becekan tersebut adalah pinjaman utang yang harus dibayar kembali.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak ekonomi dan sosial pergeseran makna becekan dari hadiah menjadi praktik serupa utang-piutang di masyarakat pedesaan. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka hukum Islam yang dapat mengatur transparansi status becekan sebagai hibah atau pinjaman. Terakhir, perlu dilakukan studi perbandingan antara tradisi becekan di Tulungagung dengan praktik serupa di daerah lain untuk memahami variabel lokal yang memengaruhi dinamika resiprositas dalam konteks budaya dan agama.

  1. Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten... jurnal.iailm.ac.id/index.php/mutawasith/article/view/909Hibah dan Utang Piutang dalam Potret Resiprositas Tradisi Becekan Masyarakat Muslim Pedesaan di Kabupaten jurnal iailm ac index php mutawasith article view 909
  2. Budaya dan Tradisi Buwuh sebagai Hutang Piutang dalam Adat Pernikahan di Kota Surabaya | Jurnal Ekonomika... doi.org/10.26740/jekobi.v4n3.p69-83Budaya dan Tradisi Buwuh sebagai Hutang Piutang dalam Adat Pernikahan di Kota Surabaya Jurnal Ekonomika doi 10 26740 jekobi v4n3 p69 83
  3. Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam | TERAJU. tradisi pemberian... doi.org/10.35961/teraju.v1i02.47Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam TERAJU tradisi pemberian doi 10 35961 teraju v1i02 47
Read online
File size302.33 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test