IAILMIAILM

Mutawasith: Jurnal Hukum IslamMutawasith: Jurnal Hukum Islam

Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan tinjauan hukum Islam terhadap parameter pemidanaan dalam KUHP, dengan pendekatan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mekanisme pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil analisis menyimpulkan bahwa parameter pemidanaan dalam KUHP Nasional telah memberikan parameter yang sangat efektif dalam menjatuhkan pidana mati bagi tersangka sebagaimana yang tertuang dalam pasal 54 KUHP Nasional, hal ini dilakukan melalui pendekatan sistem delphi yang telah dimodifikasi dengan cara memberikan skor pada setiap variabel dalam pasal a quo. Sejalan dengan hal tersebut, hukum pidana Islam juga memberikan parameter yang jelas dalam menjatuhkan terpidana yang notabene dijatuhi hukuman mati, dengan merujuk pada kitab Al-Wajiz, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan terkait jenis tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai pentingnya parameter dalam menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana.

KUHP Nasional memperkenalkan parameter pemidanaan yang efektif bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati, didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kesalahan pelaku, motif, cara, sikap pasca-tindak pidana, riwayat hidup, dampak pada korban, pemaafan, dan nilai keadilan masyarakat.Sementara itu, hukum pidana Islam membedakan hukuman mati menjadi qishash dan hudud.pada qishash (misalnya pembunuhan), pemaafan keluarga korban menjadi parameter utama yang dapat merelokasi hukuman mati ke diyat atau tazir.Berbeda dengan qishash, jarimah hudud adalah hak Allah yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan, di mana sanksi pidana ditentukan sesuai Al-Quran dengan tetap mempertimbangkan sisi pelaku.

Penelitian ini telah menyajikan perbandingan krusial antara parameter pemidanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional dan hukum pidana Islam, menyoroti perbedaan signifikan terkait peran pemaafan. Untuk memperdalam pemahaman ini, sebuah studi lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas empiris dari sistem penentuan skor dalam Modifed Delphi System yang diterapkan pada Pasal 54 KUHP Nasional. Penting untuk meneliti apakah sistem ini benar-benar berhasil mengurangi disparitas putusan dan menciptakan keadilan yang substansial dalam praktik peradilan sehari-hari, tidak hanya secara teoretis. Selanjutnya, mengingat adopsi pendekatan abolisionis de facto pada hukuman mati di KUHP Nasional, penelitian mendalam mengenai implementasi masa percobaan 10 tahun dan relokasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun sangat dibutuhkan. Studi ini dapat mengidentifikasi tantangan praktis, dampaknya terhadap kepastian hukum, dan persepsi keluarga korban serta masyarakat luas terhadap perubahan kebijakan ini. Terakhir, menanggapi perbedaan mendasar tentang pemaafan dalam qishash dan minimnya peran pemaafan korban dalam KUHP Nasional untuk kejahatan berat, sebuah penelitian dapat dirancang untuk mengembangkan model integrasi mediasi korban-pelaku atau pendekatan keadilan restoratif yang terstruktur. Model ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemaafan korban dapat diakomodasi secara formal dalam parameter pemidanaan KUHP Nasional untuk kasus-kasus tertentu tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum atau wibawa negara, sekaligus meningkatkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

  1. Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional | Mutawasith:... jurnal.iailm.ac.id/index.php/mutawasith/article/view/923Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional Mutawasith jurnal iailm ac index php mutawasith article view 923
Read online
File size381.31 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test