UNNESUNNES

Indonesian Journal of Agrarian LawIndonesian Journal of Agrarian Law

Masalah tanah telantar mencerminkan inkonsistensi antara pemanfaatan tanah dan prinsip fungsi sosial tanah dalam hukum agraria Indonesia. Salah satu indikasi tanah telantar adalah keberadaan bangunan terbengkalai, yang menunjukkan bahwa tanah tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab pemegang hak atas tanah dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar yang ditandai dengan bangunan terbengkalai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, dengan menggunakan bekas bangunan PT Telkom di Kabupaten Kudus sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian, observasi lapangan, dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang ditempati bekas bangunan PT Telkom memperlihatkan tanda-tanda telantar karena tidak dimanfaatkan atau dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah, sebagaimana tercermin dari keberadaan bangunan terbengkalai yang berkepanjangan. Kondisi ini menunjukkan implementasi tanggung jawab pemegang hak atas tanah yang belum memadai dan bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah. Lebih lanjut, upaya pemerintah daerah masih belum efektif karena ambiguitas regulasi, keterbatasan kewenangan atas aset tertentu, data administrasi pertanahan yang tidak memadai, dan koordinasi antarlembaga yang lemah. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan koordinasi kelembagaan, dan optimalisasi pengawasan pemanfaatan tanah sangat penting untuk memastikan pengendalian tanah telantar yang efektif dan terwujudnya fungsi sosialnya.

Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa tanggung jawab pemegang hak atas tanah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan UUPA, mencakup kewajiban mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, serta memelihara tanah, bukan sekadar kontrol administratif, yang mana belum optimal dilaksanakan pada kasus bekas bangunan PT Telkom di Kabupaten Kudus sehingga mengindikasikan tanah telantar dan bertentangan dengan fungsi sosial tanah.Kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan tanah telantar, yang meliputi pengawasan dan pelaporan, terhambat oleh multitafsir regulasi, keterbatasan wewenang atas aset BUMN, data pertanahan yang belum optimal, serta koordinasi antarlembaga yang lemah.Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan pemegang hak atas tanah, diiringi optimalisasi pengawasan, agar pengendalian tanah telantar berjalan efektif demi terwujudnya fungsi sosial tanah bagi kepentingan publik.

Untuk memastikan semua tanah di Indonesia, termasuk yang memiliki bangunan terbengkalai, dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat luas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa dilakukan. Pertama, penting sekali untuk meneliti bagaimana aturan hukum dapat diubah agar aset-aset milik BUMN yang terbengkalai tidak lagi dikecualikan dari daftar tanah telantar, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis BUMN serta mengembangkan definisi bangunan terbengkalai yang lebih jelas dan terukur untuk menindaklanjuti kasus serupa. Penelitian ini akan membantu pemerintah daerah dan pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak efektif. Kedua, perlu diteliti lebih dalam mengenai cara membangun kerja sama yang lebih erat dan terpadu antara berbagai instansi, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan perusahaan pemilik aset. Bagaimana caranya agar data tentang status tanah dan kondisi bangunan bisa saling dibagi secara cepat dan akurat, misalnya melalui pengembangan sistem informasi digital terintegrasi yang memungkinkan semua pihak melihat data yang sama dan mengambil keputusan bersama tanpa hambatan birokrasi yang rumit? Dengan begitu, pemantauan bisa lebih proaktif dan penanganan masalah lebih cepat. Ketiga, kita perlu mencari tahu jenis kebijakan apa yang paling efektif untuk mendorong pemilik tanah, terutama perusahaan besar, agar mau merawat dan memanfaatkan aset mereka secara optimal. Ini bisa mencakup analisis efektivitas insentif seperti pengurangan pajak atau kemudahan perizinan, atau justru disinsentif berupa denda yang lebih berat jika aset dibiarkan telantar. Penelitian ini dapat menggali model kebijakan yang tidak hanya menghukum tapi juga mendorong tanggung jawab sosial, sehingga tanah yang terbengkalai bisa dihidupkan kembali dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar dan masyarakat.

  1. PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA PENATAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH | Ramadhan | Repertorium:... journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1799PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA PENATAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH Ramadhan Repertorium journal fh unsri ac index php repertorium article view 1799
  2. PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM MELAKSANAKAN PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR BERSTATUS HGB DI KOTA... journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/3615PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM MELAKSANAKAN PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR BERSTATUS HGB DI KOTA journal fh unsri ac index php repertorium article view 3615
Read online
File size900 KB
Pages66
DMCAReport

Related /

ads-block-test