IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Journal of Economics, Law, and HumanitiesJournal of Economics, Law, and Humanities

Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio decidendi hakim dalam menetapkan nafkah iddah terhadap istri nusyuz serta menelaah relevansinya dengan teori dhariah dalam hukum Islam. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam pemberian nafkah iddah didasarkan pada tidak adanya bukti nusyuz yang jelas, sehingga istri tetap berhak atas nafkah tersebut berdasarkan asas keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Sebaliknya, apabila terbukti nusyuz, hakim dapat menolak nafkah iddah dengan pertimbangan sadd al-dhariah untuk mencegah kemudaratan sosial. Relevansi teori dhariah dalam putusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemaslahatan dan keadilan substantif. Dengan demikian, keputusan hakim yang berorientasi pada kemaslahatan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat keadilan gender dalam hukum keluarga Islam.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menetapkan nafkah iddah terhadap istri nusyuz di Pengadilan Agama Ponorogo menunjukkan variasi pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.Hakim memberikan nafkah iddah kepada istri yang tidak terbukti nusyuz dengan dasar perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan pasca perceraian.Sebaliknya, dalam perkara di mana istri terbukti melakukan nusyuz, hakim menolak pemberian nafkah iddah karena dianggap telah kehilangan hak ekonominya akibat pelanggaran moral dan syari.Dalam perkara yang tidak menyebutkan status nusyuz secara eksplisit, hakim menafsirkan hukum melalui pendekatan kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan sosial.Dengan demikian, penerapan teori dhariah berfungsi sebagai kerangka etik dan rasional bagi hakim untuk menyeimbangkan antara teks hukum dan realitas sosial.

Berdasarkan temuan penelitian, disarankan untuk melakukan studi komparatif di beberapa pengadilan agama guna melihat variasi penerapan teori dhariah dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda. Kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum, gender, dan sosiologi juga diperlukan agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika keadilan substantif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis lebih mendalam tentang penerapan prinsip maslahah dan mafsadah dalam praktik peradilan agama, serta peran hakim dalam menyeimbangkan antara teks hukum dan realitas sosial.

Read online
File size246.62 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test