IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO

Jurnal Al HimayahJurnal Al Himayah

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.

Putusan verstek dalam perceraian dapat melindungi hak perempuan melalui pengajuan gugatan, namun keefektifannya sangat tergantung pada bukti yang dikeluarkan dan pada penilaian hakim.Hakim di Pengadilan Agama Limboto memutus putusan verstek karena ketidakhadiran tergugat dan menganggap pemanggilan telah berulang, meskipun jumlah pemanggilan melebihi ketentuan hukum.Keterbatasan hakim perempuan dan prosedur putusan verstek dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap hak perempuan dalam proses perceraian.

Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada evaluasi dampak jangka panjang putusan verstek terhadap hak-hak perempuan, khususnya meneliti bagaimana putusan tersebut mempengaruhi kesejahteraan ekonomi dan psikologis korban perceraian. Penelitian kuantitatif juga dapat mengukur hubungan antara jumlah pemanggilan yang melebihi ketentuan dan keputusan hakim, sehingga dapat menilai apakah prosedur pemanggilan yang tidak sesuai memengaruhi terjadinya putusan verstek. Selanjutnya, studi kualitatif dapat mengobservasi proses perilaku hakim ketika memutus verstek dan menganalisis apakah hak-hak perempuan dipertimbangkan secara adil. Penelitian tentang penggunaan saksi keluarga dalam kasus perceraian juga relevan untuk mengetahui seberapa efektif bukti ini bagi pelaksanaan putusan. Kota yang menilai keberadaan hakim perempuan dalam proses persidangan dapat memberikan wawasan baru tentang perbedaan hasil keputusan. Analisis perbandingan antara pengadilan di Limboto dan pengadilan lain dapat mengidentifikasi perbedaan prosedur. Selain itu, penelitian dapat menilai dampak pelatihan khusus bagi hakim perempuan dalam meningkatkan kesadaran gender. Akhirnya, kompilasi data empiris dapat membantu merumuskan kebijakan revisi prosedur pemanggilan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Bersama-sama, arah penelitian ini dapat memperluas pemahaman tentang peran putusan verstek dan memperkecil ketidakadilan dalam perceraian.

Read online
File size266.87 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1kC
DMCAReport

Related /

ads-block-test