UNPADUNPAD

JANE (Jurnal Administrasi Negara)JANE (Jurnal Administrasi Negara)

Implementasi PMK Nomor 85 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam melaksanakan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penelitian ini bertujuan menganalisis pembangunan kapasitas SDM pelaksana penilaian PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor menggunakan kerangka Capacity Building Grindle yang meliputi Human Resource Development, Organizational Strengthening, dan Institutional Reform. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas SDM masih menghadapi kesenjangan pada ketiga dimensi tersebut. Pada dimensi Human Resource Development, kompetensi teknis belum merata akibat keterbatasan pelatihan, sertifikasi, dan pemahaman terhadap PMK 85/2024. Pada dimensi Organizational Strengthening, sistem orientasi, mentoring, dan pengembangan kompetensi belum terstruktur. Sementara itu, pada dimensi Institutional Reform, perubahan regulasi belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan kelembagaan dan penataan jabatan fungsional. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan kapasitas SDM penilai PBB P2 memerlukan penguatan kompetensi individu, sistem organisasi, dan reformasi kelembagaan secara terpadu untuk mendukung implementasi PMK 85/2024 secara efektif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi PMK 85/2024 dalam pelaksanaan penilaian PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor masih menghadapi kesenjangan kapasitas pada tiga dimensi, yaitu pengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi, dan reformasi kelembagaan.Pada dimensi pengembangan SDM, kapasitas individu aparatur masih bervariasi akibat belum meratanya pelatihan, sertifikasi, pengalaman, serta pemahaman terhadap regulasi terbaru.Pada dimensi penguatan organisasi, Bappenda telah memiliki unit kerja yang menangani penilaian PBB P2, tetapi sistem pengembangan kompetensi, orientasi, mentoring, dan penugasan formal belum sepenuhnya terstruktur.Sementara itu, pada dimensi reformasi kelembagaan, perubahan regulasi melalui PMK 85/2024 belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan kelembagaan dan penataan SDM, sehingga masih terdapat kesenjangan antara tuntutan kebijakan dengan kondisi implementasi di tingkat daerah.

1. Penelitian lanjutan dapat mengembangkan program pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi penilai PBB P2 berdasarkan PMK 85/2024. 2. Perlu dilakukan evaluasi sistem mentoring dan orientasi yang terstruktur untuk memperkuat kapasitas organisasi di Bappenda Kabupaten Bogor. 3. Penelitian dapat mengeksplorasi alternatif regulasi untuk memastikan kesiapan kelembagaan dalam mendukung penilaian PBB P2 yang akuntabel dan sesuai dengan standar hukum.

Read online
File size618.17 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test