UNPARUNPAR

Veritas et JustitiaVeritas et Justitia

Peningkatan pengakuan penyalahgunaan keadaan dalam hukum kontrak Indonesia telah memperkenalkan dasar baru untuk membatalkan perjanjian di luar cacat tradisional dari persetujuan. Berasal dari tradisi common law, doktrin penyalahgunaan keadaan berbagi kesamaan konseptual dengan doktrin unconscionability, khususnya dalam mengatasi ketidakadilan kontrak dan ketidakseimbangan kekuatan antara pihak-pihak. Artikel ini bertujuan untuk menguji kesamaan dan perbedaan antara doktrin penyalahgunaan keadaan dan unconscionability dalam melindungi pihak-pihak dari perjanjian yang tidak adil. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan mengandalkan analisis kualitatif data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Melalui pemeriksaan komparatif kedua doktrin, studi ini mengidentifikasi tujuan mereka yang sama dalam melindungi pihak yang lebih lemah dari eksploitasi yang timbul dari posisi tawar-menawar yang tidak setara dan proses tawar-menawar yang cacat, yang pada akhirnya tercermin dalam ketentuan substansial dari suatu kontrak. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua doktrin berbeda dalam fokus perlindungan utama mereka, remedi yang tersedia, dan lingkup penerapan. Perbedaan-perbedaan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan hukum kontrak Indonesia dan perlindungan pihak-pihak dalam hubungan kontrak yang tidak setara.

Doktrin unconscionability dan penyalahgunaan keadaan, keduanya berasal dari konsep kesetaraan dalam hukum kontrak.Unconscionability melindungi pihak yang lebih lemah dari ketentuan kontrak yang tidak adil, sedangkan penyalahgunaan keadaan berfokus pada perilaku yang tidak pantas oleh pihak yang lebih kuat.Kedua doktrin ini memiliki kesamaan dalam tujuan melindungi pihak yang lebih lemah, tetapi berbeda dalam fokus dan remedi yang tersedia.Di Indonesia, penyalahgunaan keadaan telah diterapkan secara luas dalam berbagai jenis kontrak, termasuk kontrak konsumen dan kontrak pinjaman.Meskipun unconscionability belum diadopsi secara resmi, penelitian ini menunjukkan bahwa doktrin tersebut dapat melengkapi penyalahgunaan keadaan dalam melindungi pihak yang lebih lemah dari ketentuan kontrak yang tidak adil.Namun, penulis menyimpulkan bahwa saat ini belum diperlukan adopsi unconscionability, karena penyalahgunaan keadaan telah diterapkan secara luas dan dapat dikembangkan lebih lanjut oleh hakim.

Untuk mengembangkan perlindungan pihak yang lebih lemah dalam kontrak, penelitian selanjutnya dapat fokus pada implementasi penyalahgunaan keadaan dalam berbagai jenis kontrak, termasuk kontrak konsumen dan kontrak pinjaman. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana unconscionability dapat melengkapi penyalahgunaan keadaan dalam melindungi pihak yang lebih lemah dari ketentuan kontrak yang tidak adil. Dengan memahami perbedaan dan kesamaan antara kedua doktrin, penelitian dapat mengembangkan kerangka kerja yang lebih jelas untuk mengidentifikasi eksploitasi dan ketentuan kontrak yang tidak adil, serta menganalisis apakah kontrak tersebut cukup untuk dibatalkan. Penelitian juga dapat mengusulkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum bagi pihak yang lebih lemah dalam kontrak, sehingga mereka dapat memahami hak dan perlindungan mereka.

  1. THE ROLE OF UNDUE INFLUENCE AND UNCONSCIONABILITY AS MECHANISMS AGAINST UNFAIR CONTRACTS | Veritas et... doi.org/10.25123/vej.v12i1.10120THE ROLE OF UNDUE INFLUENCE AND UNCONSCIONABILITY AS MECHANISMS AGAINST UNFAIR CONTRACTS Veritas et doi 10 25123 vej v12i1 10120
Read online
File size409.79 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test