UNPARUNPAR

Veritas et JustitiaVeritas et Justitia

Transformasi pendidikan dan pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor semakin bergantung pada penelitian ilmiah sebagai landasan bagi perumusan kebijakan berbasis bukti, pembentukan regulasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Di sisi lain, penggunaan data pribadi dalam kegiatan penelitian menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak konstitusional atas privasi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan pengecualian terhadap hak-hak subjek data pribadi untuk kepentingan penelitian ilmiah, Undang-Undang tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai mengenai mekanisme dan pengamanan yang mengatur pengecualian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kecukupan kerangka hukum pelindungan data pribadi dalam penelitian ilmiah di Indonesia serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat pengamanan regulatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengecualian terhadap hak subjek data pribadi untuk kepentingan penelitian ilmiah harus disertai dengan standar hukum yang jelas, pengawasan kelembagaan, serta pengamanan etis guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.Oleh karena itu, diperlukan mekanisme tata kelola yang komprehensif yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dan peneliti agar kemajuan ilmu pengetahuan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.Penulis merekomendasikan secara jangka pendek kepada pemerintah agar melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.Secara jangka menengah, pemerintah perlu menyelesaikan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan mengakomodasi redaksional norma sebagaimana telah disusun di atas.Serta, urgensi pembentukan suatu komite etik penelitian pada kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk perguruan tinggi, kementerian atau lembaga, serta swasta (korporasi).Rekomendasi tersebut dipandang strategis sebagai jalan keluar dalam mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran data pribadi terhadap kegiatan penelitian ilmiah, baik dalam kacamata hukum maupun etika atau moral.

Untuk memperkuat pengamanan regulatif dalam pelindungan data pribadi pada penelitian ilmiah, diperlukan mekanisme tata kelola yang komprehensif. Pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan komite etik penelitian yang independen dan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dan peneliti. Komite ini akan berfungsi sebagai badan pengawas dan penilai etika dalam penelitian ilmiah, memastikan bahwa penelitian tersebut dilakukan dengan menghormati hak privasi subjek data pribadi. Selain itu, pemerintah juga dapat mengkaji kembali Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik. Hal ini dapat mencakup definisi yang lebih rinci tentang penelitian ilmiah, mekanisme pengecualian hak subjek data pribadi, dan standar etika yang harus dipenuhi dalam penelitian. Dengan demikian, penelitian ilmiah dapat tetap maju dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, sambil menjaga privasi dan hak konstitusional warga negara.

  1. ANTARA PRIVASI DAN ILMU PENGETAHUAN: KAJIAN ATAS PENGECUALIAN HAK SUBJEK DATA PRIBADI PADA PENELITIAN... journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/9808ANTARA PRIVASI DAN ILMU PENGETAHUAN KAJIAN ATAS PENGECUALIAN HAK SUBJEK DATA PRIBADI PADA PENELITIAN journal unpar ac index php veritas article view 9808
Read online
File size393.81 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test