UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hak konstitusional dan hak dasar bagi seluruh Rakyat Indonesia. Negara menyatakan JKN sebagai Program Strategis Nasional yang pelaksanaannya melibatkan koordinasi sektor Kementerian/Lembaga dan berbagai lapisan masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan RI berupa meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja non penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Konstitusi, peraturan perundang-undangan, utamanya yang baru saja diterbitkan yakni Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hak konstitusional yang harus diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan pemberi kerja.Namun, masih terdapat banyak pelanggaran seperti perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau menghitung iuran tidak sesuai upah riil.Untuk memperbaiki ini, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan layanan BPJS Kesehatan agar meningkatkan kepercayaan publik.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pemberi kerja yang tidak mematuhi JKN. Selain itu, perlu diteliti dampak kampanye kesadaran publik terhadap peningkatan partisipasi JKN. Penelitian juga dapat fokus pada tantangan BPJS Kesehatan dalam pengawasan dan usulan solusi untuk meningkatkan efisiensi proses penyidikan.

Read online
File size1.04 MB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test