UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah mengundang investor asing melalui Foreign Direct Investment (FDI) yang memungkinkan masuknya tenaga kerja asing sebagai ikutannya. Masalah utama penelitian ini adalah bagaimana pengawasan tenaga kerja asing oleh Departemen Tenaga Kerja menghadapi kasus pelanggaran undang-undang perizinan. Keputusan Nomor: 41/PID.Sus/2010/PN.F dan Keputusan No 411/Pid.Sus/2017/PN MPW merupakan contoh akibat hukum penggunaan tenaga kerja asing oleh peraturan perundang-undangan.

Dinas Tenaga Kerja dalam kasus pelanggaran hukum perizinan (Putusan Nomor.MPW) tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing.Negara kurang berperan dalam hal pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing Illegal, sehingga TKA tersebut bekerja tanpa izin yang diberikan kepadanya.Peran Negara dalam hal ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap para TKA.Erikson, pengawasan TKA di Indonesia masih kurang efektif karena jumlah pengawas di lapangan masih kurang banyak, sedangkan jumlah perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Asing lebih banyak, dan masyarakat juga kurang berperan dalam membuat pengaduan seputar TKA Illegal.Masyarakat dihimbau untuk ikut berperan dalam pengawasan, yaitu jika mengetahui ada TKA Illegal, masyarakat dihimbau untuk membuat pengaduan atau laporan kepada instansi terkait.Sanksi penyalahgunaan Izin keimigrasian terdapat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dan setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal, perlu dilakukan penambahan jumlah pengawas dan peningkatan frekuensi inspeksi serta pemeriksaan terhadap perusahaan pemberi kerja TKA. Kelemahan dari fungsi pengawasan saat ini adalah kurangnya jumlah pengawas di lapangan dibandingkan dengan jumlah perusahaan pengguna TKA dan jumlah TKA yang harus diawasi. Tim pengawas perlu melakukan pemeriksaan mendadak untuk mendeteksi keberadaan TKA ilegal. Peran masyarakat sekitar juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan TKA ilegal. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perekonomian nasional diharapkan dapat berkembang dan kesempatan kerja meningkat melalui peningkatan investasi. Namun, penting untuk memastikan bahwa pekerja asing yang masuk memiliki keahlian dan profesionalisme untuk mengajarkan teknologi dan inovasi kepada tenaga kerja dalam negeri. Penelitian ini menyarankan agar Perpres tersebut segera ditegakkan oleh instansi terkait, yaitu Kemenaker, Imigrasi, dan Pemerintah Daerah, setelah tanggal berlakunya pada 29 Juni 2018.

Read online
File size1.13 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test