UKIUKI
NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUMKinerja Perseroan Terbatas bergantung pada kontribusi berbagai komponen, mulai dari karyawan, staf, manajer hingga cleaning service. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi adalah pihak yang diberi tugas dan wewenang sebagai pengurus Perseroan, mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Namun, muncul pertanyaan apakah Direksi berhak mendapatkan hak pesangon atau hak lainnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Apakah Direksi tunduk pada UU Ketenagakerjaan?.
Direksi Perseroan Terbatas harus diangkat untuk masa jabatan dengan batas waktu tertentu.Pengangkatan Direksi pertama kali dan setelah perseroan berbadan hukum dilakukan oleh pemegang saham, dengan keputusan RUPS.Direksi yang tidak diberi gaji dan bukan pemegang saham memiliki hubungan sebagai pemegang kuasa terhadap RUPS.Direksi yang diberi gaji (walau merangkap sebagai pemegang saham) memiliki dua macam hubungan hukum dengan RUPS, yaitu hubungan perburuhan dan pemberian kuasa.Direksi yang diberi gaji dan juga pemegang saham memiliki tiga macam hubungan hukum dengan RUPS, yaitu hubungan perburuhan, pemberian kuasa, dan sebagai anggota RUPS.
Untuk keseragaman pemahaman hukum Direksi, kedudukan Direksi dihubungkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Direksi diwajibkan diangkat untuk masa jabatan waktu tertentu sesuai Pasal 94 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007. Kedudukan hukum Direksi yang menjalankan perseroan dan menerima upah/gaji ditetapkan sebagai pekerja/karyawan. Terhadap Direksi yang berstatus pekerja/karyawan, jika terjadi perselisihan tentang hak-haknya, proses penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. UU No. 2 Tahun 2004 telah memberi peluang bagi pencari keadilan untuk penyelesaian Hubungan Industrial secara cepat, tepat, adil dan murah. Perlu pengawasan pemerintah atas pemberlakuan Pasal 94 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 dan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, guna memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan pengusaha tentang masa jabatan Direkturnya.
| File size | 947.51 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UNESUNES Temuan menunjukkan bahwa di balik perbedaan arsitektur institusional yang nyata, dominasi Pengadilan Niaga dalam PKPU versus otonomi administrator independenTemuan menunjukkan bahwa di balik perbedaan arsitektur institusional yang nyata, dominasi Pengadilan Niaga dalam PKPU versus otonomi administrator independen
GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE Dengan demikian, BUMDes memiliki potensi sebagai instrumen strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus pembangunan ekonomi desa apabila fungsiDengan demikian, BUMDes memiliki potensi sebagai instrumen strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus pembangunan ekonomi desa apabila fungsi
GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE Kondisi tersebut memerlukan tindakan administratif yang bersifat preventif dengan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pemilik rekening. Penelitian iniKondisi tersebut memerlukan tindakan administratif yang bersifat preventif dengan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pemilik rekening. Penelitian ini
DINASTIREVDINASTIREV Selain itu bentuk pertanggungjawabannya kembali pada kedudukan beneficial ownership nya di mana apakah jabatan yang diduduki sebagaimana diatur dalam peraturanSelain itu bentuk pertanggungjawabannya kembali pada kedudukan beneficial ownership nya di mana apakah jabatan yang diduduki sebagaimana diatur dalam peraturan
UKIUKI Namun fenomena ini masih menyisakan permasalahan di bidang perpajakan. Pajak Bumi dan Bangunan. Objek penelitian ini adalah: 1) aspek yuridis pengenaanNamun fenomena ini masih menyisakan permasalahan di bidang perpajakan. Pajak Bumi dan Bangunan. Objek penelitian ini adalah: 1) aspek yuridis pengenaan
UKIUKI 07/2013 hanya memiliki korelasi yang paling dekat, namun wujud pengawasan market conduct sebenarnya ada pada layanan P2P Lending. Pengawasan market conduct07/2013 hanya memiliki korelasi yang paling dekat, namun wujud pengawasan market conduct sebenarnya ada pada layanan P2P Lending. Pengawasan market conduct
JOURNALSJOURNALS Kegiatan ini berupa pembelian barang yang diinginkan atau mengunjungi tempat untuk refreshing. Banyak orang yang rela mengeluarkan biaya besar untuk mewujudkanKegiatan ini berupa pembelian barang yang diinginkan atau mengunjungi tempat untuk refreshing. Banyak orang yang rela mengeluarkan biaya besar untuk mewujudkan
JOURNALSJOURNALS Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan ancaman pidana untuk pelacuran online. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan ancaman pidana untuk pelacuran online. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
Useful /
EASTASOUTH INSTITUTEEASTASOUTH INSTITUTE Program pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan kelapa menjadi Virgin Coconut Oil (VCO) di Desa Batu Kuta menunjukkan bahwa optimalisasi sumber dayaProgram pemberdayaan masyarakat melalui pengolahan kelapa menjadi Virgin Coconut Oil (VCO) di Desa Batu Kuta menunjukkan bahwa optimalisasi sumber daya
EASTASOUTH INSTITUTEEASTASOUTH INSTITUTE Selain itu, menumbuhkan saling pengertian, dan penghargaan terhadap keberagaman yang menjadi nilai utama ASEAN. Luaran kegiatan ini berupa penyusunan e-bookSelain itu, menumbuhkan saling pengertian, dan penghargaan terhadap keberagaman yang menjadi nilai utama ASEAN. Luaran kegiatan ini berupa penyusunan e-book
DINASTIREVDINASTIREV Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikanHak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikan
DINASTIREVDINASTIREV Meskipun MIS menawarkan berbagai keunggulan seperti pengurangan trauma jaringan dan pemulihan lebih cepat, penerapannya di Indonesia dihadapkan pada tantangan,Meskipun MIS menawarkan berbagai keunggulan seperti pengurangan trauma jaringan dan pemulihan lebih cepat, penerapannya di Indonesia dihadapkan pada tantangan,