UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Kinerja Perseroan Terbatas bergantung pada kontribusi berbagai komponen, mulai dari karyawan, staf, manajer hingga cleaning service. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi adalah pihak yang diberi tugas dan wewenang sebagai pengurus Perseroan, mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Namun, muncul pertanyaan apakah Direksi berhak mendapatkan hak pesangon atau hak lainnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Apakah Direksi tunduk pada UU Ketenagakerjaan?.

Direksi Perseroan Terbatas harus diangkat untuk masa jabatan dengan batas waktu tertentu.Pengangkatan Direksi pertama kali dan setelah perseroan berbadan hukum dilakukan oleh pemegang saham, dengan keputusan RUPS.Direksi yang tidak diberi gaji dan bukan pemegang saham memiliki hubungan sebagai pemegang kuasa terhadap RUPS.Direksi yang diberi gaji (walau merangkap sebagai pemegang saham) memiliki dua macam hubungan hukum dengan RUPS, yaitu hubungan perburuhan dan pemberian kuasa.Direksi yang diberi gaji dan juga pemegang saham memiliki tiga macam hubungan hukum dengan RUPS, yaitu hubungan perburuhan, pemberian kuasa, dan sebagai anggota RUPS.

Untuk keseragaman pemahaman hukum Direksi, kedudukan Direksi dihubungkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Direksi diwajibkan diangkat untuk masa jabatan waktu tertentu sesuai Pasal 94 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007. Kedudukan hukum Direksi yang menjalankan perseroan dan menerima upah/gaji ditetapkan sebagai pekerja/karyawan. Terhadap Direksi yang berstatus pekerja/karyawan, jika terjadi perselisihan tentang hak-haknya, proses penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. UU No. 2 Tahun 2004 telah memberi peluang bagi pencari keadilan untuk penyelesaian Hubungan Industrial secara cepat, tepat, adil dan murah. Perlu pengawasan pemerintah atas pemberlakuan Pasal 94 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 dan menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, guna memberikan kepastian hukum terhadap pekerja dan pengusaha tentang masa jabatan Direkturnya.

Read online
File size947.51 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test