UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Terselenggaranya kegiatan jasa keuangan yang transparan, berkeadilan, dan berintegritas merupakan tujuan utama dibentuknya otoritas jasa keuangan. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pengawasan, termasuk pengawasan Peer to Peer Lending (P2P Lending). Fokus tulisan ini mengkaji pelaksanaan pengawasan pasar dalam perspektif P2P Lending POJK No. 01/POJK.07/2013. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, pengawasan pasar yang dilakukan oleh OJK belum dilakukan secara maksimal. Kondisi ini karena POJK No.01//POJK.07/2013 belum mengatur secara spesifik tanggal definisi, bentuk, dan mekanisme perilaku pasar yang dilakukan oleh OJK. Ketentuan Pasal 34 dan Pasal 48 POJK No.01//POJK.07/2013 hanya memiliki korelasi yang paling dekat, namun wujud pengawasan market conduct sebenarnya ada pada layanan P2P Lending.

Pengawasan market conduct terhadap layanan peer to peer lending (P2P Lending) ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01//POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum dapat dilaksanakan secara optimal.Kondisi tersebut dikarenakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01//POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum mengatur secara spesifik tentang terminologi, definisi, bentuk serta mekanisme pengawasan market conduct oleh OJK.Ketentuan yang terdapat dalam POJK a quo, dalam hal ini Pasal 34 dan Pasal 48 hanya memiliki korelasi yang paling mendekati, namun bukanlah manifestasi dari pengawasan market conduct sesungguhnya pada layanan P2P Lending.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi pengembangan regulasi yang lebih spesifik mengenai mekanisme pengawasan market conduct untuk layanan P2P Lending, dengan fokus pada standarisasi prosedur perlindungan konsumen. Selain itu, studi tentang dampak implementasi ketentuan POJK No. 01/POJK.07/2013 terhadap kesejahteraan pengguna jasa keuangan berbasis teknologi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi celah regulasi. Terakhir, penelitian tentang model pengawasan berbasis data yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha jasa keuangan di sektor fintech juga menjadi arah penting untuk dikembangkan.

Read online
File size792.59 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test