IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Praktik persekongkolan tender dalam pengadaan jasa konstruksi merupakan fenomena yang merusak prinsip persaingan usaha sehat dan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa maupun negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum peserta tender, penyelenggara tender, serta menelaah peran putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai instrumen penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis serta studi kasus putusan KPPU, penelitian ini menunjukkan bahwa persekongkolan tender dapat berbentuk horizontal, vertikal, maupun gabungan, yang seluruhnya bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Pertanggungjawaban hukum bagi peserta tender dan penyelenggara dapat berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Selain itu, putusan KPPU memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, efek jera, sekaligus memperkuat budaya persaingan sehat di sektor jasa konstruksi.

Persekongkolan tender dalam pengadaan jasa konstruksi dapat berbentuk horizontal antar peserta maupun vertikal antara peserta dengan panitia penyelenggara.Praktik ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.Peserta tender yang terbukti bersekongkol dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana.Penyelenggara tender yang turut serta dalam persekongkolan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, terutama jika terbukti melakukan rekayasa tender atau menerima suap.Peran KPPU sangat penting dalam penegakan hukum terhadap kasus persekongkolan tender melalui putusan-putusan yang memberikan efek jera bagi para pelaku.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah studi yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi whistleblower yang mengungkap praktik persekongkolan tender, dengan fokus pada identifikasi hambatan dan formulasi kebijakan yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pengadaan jasa konstruksi. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak ekonomi dari persekongkolan tender terhadap harga proyek konstruksi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, sehingga memberikan dasar empiris yang kuat untuk justifikasi intervensi regulasi dan penegakan hukum. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis praktik terbaik dalam pencegahan dan penanganan persekongkolan tender di negara-negara dengan sistem pengadaan yang lebih maju, dengan tujuan mengidentifikasi strategi yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan konteks Indonesia. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi, serta memperkuat daya saing industri konstruksi nasional.

Read online
File size318.94 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test