UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/Sip/1973 telah memberikan kepastian tentang kedudukan hukum yayasan bahwa yayasan adalah badan hukum. Kedudukan yayasan semakin dikukuhkan sebagai badan hukum dengan diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: kedudukan dan ketentuan hukum tentang yayasan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-undang yayasan, serta implikasi yuridis badan hukum yayasan. Bagaimana kedudukan hukum yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang belum memenuhi atau memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) tetapi belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 dan akibat hukumnya.

Status Hukum Yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Dan Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap undang-undang dalam jangka waktu 3 tahun sejak undang-undang berlaku dan 1 tahun untuk menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM.Apabila dalam jangka waktu tersebut yayasan tidak melakukan penyesuaian maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2008 dapat mengajukan permohonan pengesahan anggaran dasarnya dengan mencantumkan sejarah yayasan dan kekayaannya pada bagian premis akta.Status hukum yayasan yang lahir sebelum UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 dan telah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) akan tetapi tidak melakukan penyesuaian dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tidak dapat menggunakan kata “Yayasan di depannya dan harus dilikuidasi yang secara harfiah berarti penghapusan eksistensi yayasan tersebut berdasarkan pasal 68 Undang-Undang Yayasan dan menyerahkan sisa likuidasi kepada yayasan sejenis atau kepada Negara.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak implementasi UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 terhadap yayasan lama yang belum memenuhi syarat penyesuaian, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi perbandingan hukum antara sistem yayasan di Indonesia dengan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat atau Belanda, untuk mengidentifikasi kebijakan terbaik dalam pengelolaan yayasan nirlaba. Penelitian juga dapat mengkaji peran notaris dalam proses pendirian dan pengawasan yayasan, termasuk tantangan praktis dalam penerapan ketentuan hukum saat ini. Dengan memperdalam aspek-aspek ini, diharapkan muncul solusi yang lebih efektif dalam memastikan fungsi yayasan sesuai dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Read online
File size772.33 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test