DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPenelitian ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengatur pemanfaatan tanah termasuk pemberian Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga. Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, pihak ketiga harus memiliki izin dari pemegang Hak Pengelolaan dan menyepakati ketentuan yang telah diatur. Permohonan perpanjangan dan pembaharuan ini dilakukan oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan dan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum jangka waktu berakhir. Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.
Tanah Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan bentuk hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dapat dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis, adapun syarat terpenting dalam pengajuan perpanjangan atau pembaharuannya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 adalah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan selain syarat syarat lain yang diatur dalam ayat (1) pasal tersebut.Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.Biasanya di dalam klausul Perjanjian Penggunaan Tanah telah diatur jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, apabila demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebatas pada jangka waktu yang disepakati dalam klausul tersebut.Terkait perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu perlu disepakati ulang di setiap tahapannya.Selain klausul jangka waktu yang secara tegas menyebutkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, dapat dibuat klausul lain untuk memberikan Perlindungan hukum lebih lama yaitu dengan memberikan klausul tambahan seperti misalnya mencantumkan kewajiban pemilik Hak Pengelolaan untuk memberikan rekomendasi/persetujuan perpanjangan dan/atau pembaharuan jangka waktu.Jika demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan adalah jangka waktu total yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 yakni total 80 tahun dengan rincian diberikan jangka waktu awal paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang implikasi hukum dari perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga. Selain itu, studi kasus tentang sengketa yang terjadi akibat ketidakjelasan atau pelanggaran perjanjian penggunaan tanah dapat menjadi fokus penelitian. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi hukum yang dapat digunakan oleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk melindungi hak mereka dalam jangka panjang, termasuk dalam hal perpanjangan dan pembaharuan hak guna bangunan.
| File size | 215.79 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik, namun menimbulkan tantangan terkait pengawasan, penanganan konflik, danPerubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik, namun menimbulkan tantangan terkait pengawasan, penanganan konflik, dan
DINASTIREVDINASTIREV I perlu mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi kinerja notaris, platform pembelajaran digital terintegrasi, serta kelompok belajar regional untukI perlu mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi kinerja notaris, platform pembelajaran digital terintegrasi, serta kelompok belajar regional untuk
DINASTIREVDINASTIREV Mahkamah Konstitusi Indonesia kerap melakukan kewenangan ini. Rumusan masalah yang diajukan ialah Bagaimana praktek perubahan nonformal konstitusi melaluiMahkamah Konstitusi Indonesia kerap melakukan kewenangan ini. Rumusan masalah yang diajukan ialah Bagaimana praktek perubahan nonformal konstitusi melalui
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum desentralisasi asimetris dengan upaya pengendalian konflik terutama pada konflik vertikal yang berisiko membahayakanPenelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum desentralisasi asimetris dengan upaya pengendalian konflik terutama pada konflik vertikal yang berisiko membahayakan
DINASTIREVDINASTIREV Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkanMetode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan
DINASTIREVDINASTIREV Beneficial ownership merupakan konsep dalam mengetahui siapa penerima manfaat terhadap suatu korporasi. Hal tersebut menjadi bentuk pencegahan terhapaBeneficial ownership merupakan konsep dalam mengetahui siapa penerima manfaat terhadap suatu korporasi. Hal tersebut menjadi bentuk pencegahan terhapa
DINASTIREVDINASTIREV Namun, laporan palsu dan manipulasi bukti sering digunakan untuk mendiskreditkan lawan politik, yang menghambat proses hukum. Keterbatasan regulasi memungkinkanNamun, laporan palsu dan manipulasi bukti sering digunakan untuk mendiskreditkan lawan politik, yang menghambat proses hukum. Keterbatasan regulasi memungkinkan
DINASTIREVDINASTIREV Aspek lain yang mesti dipertimbangkan bahwa jaman sudah berubah, teknologi digital makin maju, merespon disrupsi dunia digital dan politik juga harus dibarengiAspek lain yang mesti dipertimbangkan bahwa jaman sudah berubah, teknologi digital makin maju, merespon disrupsi dunia digital dan politik juga harus dibarengi
Useful /
UntikaUntika Hal ini berlandaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, sehingga partisipasi pemegang saham dalam tindakan pidana atau pembantuan dapat menimbulkan pertanggungjawabanHal ini berlandaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, sehingga partisipasi pemegang saham dalam tindakan pidana atau pembantuan dapat menimbulkan pertanggungjawaban
DINASTIREVDINASTIREV Untuk mencegah perbuatan melawan hukum, notaris wajib senantiasa mengikuti perkembangan peraturan, menjunjung tinggi standar etika, dan melaksanakan ujiUntuk mencegah perbuatan melawan hukum, notaris wajib senantiasa mengikuti perkembangan peraturan, menjunjung tinggi standar etika, dan melaksanakan uji
DINASTIREVDINASTIREV Konsekuensinya perseroan terbatas tersebut sebagai badan hukum ialah legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Peran notarisKonsekuensinya perseroan terbatas tersebut sebagai badan hukum ialah legalitas dokumen dan identitas pendiri harus dapat dipertanggungjawabkan. Peran notaris
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, mengkaji dokumen seperti Al‑Quran, Hadis, literatur terkait, serta konsep maslahahPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, mengkaji dokumen seperti Al‑Quran, Hadis, literatur terkait, serta konsep maslahah