DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPenelitian ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengatur pemanfaatan tanah termasuk pemberian Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga. Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, pihak ketiga harus memiliki izin dari pemegang Hak Pengelolaan dan menyepakati ketentuan yang telah diatur. Permohonan perpanjangan dan pembaharuan ini dilakukan oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan dan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum jangka waktu berakhir. Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.
Tanah Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan bentuk hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dapat dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis, adapun syarat terpenting dalam pengajuan perpanjangan atau pembaharuannya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 adalah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan selain syarat syarat lain yang diatur dalam ayat (1) pasal tersebut.Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.Biasanya di dalam klausul Perjanjian Penggunaan Tanah telah diatur jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, apabila demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebatas pada jangka waktu yang disepakati dalam klausul tersebut.Terkait perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu perlu disepakati ulang di setiap tahapannya.Selain klausul jangka waktu yang secara tegas menyebutkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, dapat dibuat klausul lain untuk memberikan Perlindungan hukum lebih lama yaitu dengan memberikan klausul tambahan seperti misalnya mencantumkan kewajiban pemilik Hak Pengelolaan untuk memberikan rekomendasi/persetujuan perpanjangan dan/atau pembaharuan jangka waktu.Jika demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan adalah jangka waktu total yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 yakni total 80 tahun dengan rincian diberikan jangka waktu awal paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang implikasi hukum dari perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga. Selain itu, studi kasus tentang sengketa yang terjadi akibat ketidakjelasan atau pelanggaran perjanjian penggunaan tanah dapat menjadi fokus penelitian. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi hukum yang dapat digunakan oleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk melindungi hak mereka dalam jangka panjang, termasuk dalam hal perpanjangan dan pembaharuan hak guna bangunan.
| File size | 215.79 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Aktualisasi sila kerakyatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia bertitik tolak pada arti penting peran serta masyarakat, mulai dari merumuskanAktualisasi sila kerakyatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia bertitik tolak pada arti penting peran serta masyarakat, mulai dari merumuskan
IBLAMIBLAM G/2023/PN. Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequiturG/2023/PN. Cbi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 443/Pdt. G/2024/PN. TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur
DINASTIREVDINASTIREV Data primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. AnalisisData primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis
DINASTIREVDINASTIREV Tinder berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko di lingkungan digitalnya dengan mengembangkan protokol akses aman dan arsitektur jaringanTinder berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko di lingkungan digitalnya dengan mengembangkan protokol akses aman dan arsitektur jaringan
DINASTIREVDINASTIREV Upaya pengaturan yang tepat adalah mempertimbangkan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.Upaya pengaturan yang tepat adalah mempertimbangkan pemusatan kewenangan penyuluhan di pusat atau tingkat provinsi untuk optimalisasi pembangunan pertanian.
PELITABANGSAPELITABANGSA Grasi dimanfaatkan oleh beberapa terpidana khususnya terpidana mati untuk memangkas hukuman yang dijatuhkan kepadanya agar pelaksanaan pidana menjadi singkatGrasi dimanfaatkan oleh beberapa terpidana khususnya terpidana mati untuk memangkas hukuman yang dijatuhkan kepadanya agar pelaksanaan pidana menjadi singkat
UNTARUNTAR Teknik untuk memproses data metode analisis regresi berganda dengan bantuan program SPSS dan Microsoft Office 2013. Hasil penelitian menunjukkan capitalTeknik untuk memproses data metode analisis regresi berganda dengan bantuan program SPSS dan Microsoft Office 2013. Hasil penelitian menunjukkan capital
ITSKHATULISTIWAITSKHATULISTIWA Dalam pelaporan realisasi keuangan dana desa di Kenagarian Mungka dilakukan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang Desa. Faktor pendukung dalam pelaporanDalam pelaporan realisasi keuangan dana desa di Kenagarian Mungka dilakukan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang Desa. Faktor pendukung dalam pelaporan
Useful /
ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER Analisis Variance Decomposition mengonfirmasi bahwa volatilitas harga emas dan kebijakan moneter adalah kontributor eksternal paling dominan terhadap fluktuasiAnalisis Variance Decomposition mengonfirmasi bahwa volatilitas harga emas dan kebijakan moneter adalah kontributor eksternal paling dominan terhadap fluktuasi
ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat return dan risiko, serta mengevaluasi kinerja Reksadana syariah saham, campuran, dan pendapatan tetapPenelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat return dan risiko, serta mengevaluasi kinerja Reksadana syariah saham, campuran, dan pendapatan tetap
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam pelaksanaan operasi bedah minimal invasif (MIS) pada pasien BPJSPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam pelaksanaan operasi bedah minimal invasif (MIS) pada pasien BPJS
KEMNAKERKEMNAKER Menurut mereka ini sering kali menjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, keberhasilan efektivitas implementasi kebijakanMenurut mereka ini sering kali menjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, keberhasilan efektivitas implementasi kebijakan