DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPenelitian ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang sebagaian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengatur pemanfaatan tanah termasuk pemberian Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga. Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, pihak ketiga harus memiliki izin dari pemegang Hak Pengelolaan dan menyepakati ketentuan yang telah diatur. Permohonan perpanjangan dan pembaharuan ini dilakukan oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan dan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum jangka waktu berakhir. Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.
Tanah Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan bentuk hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dapat dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis, adapun syarat terpenting dalam pengajuan perpanjangan atau pembaharuannya berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 adalah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan selain syarat syarat lain yang diatur dalam ayat (1) pasal tersebut.Perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tidak terlepas dari isi dari Perjanjian Penggunaan Tanah yang telah dibuat atas dasar sepakat antara pemilik Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.Biasanya di dalam klausul Perjanjian Penggunaan Tanah telah diatur jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, apabila demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebatas pada jangka waktu yang disepakati dalam klausul tersebut.Terkait perpanjangan dan pembaharuan jangka waktu perlu disepakati ulang di setiap tahapannya.Selain klausul jangka waktu yang secara tegas menyebutkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan, dapat dibuat klausul lain untuk memberikan Perlindungan hukum lebih lama yaitu dengan memberikan klausul tambahan seperti misalnya mencantumkan kewajiban pemilik Hak Pengelolaan untuk memberikan rekomendasi/persetujuan perpanjangan dan/atau pembaharuan jangka waktu.Jika demikian maka perlindungan hukum pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan adalah jangka waktu total yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 yakni total 80 tahun dengan rincian diberikan jangka waktu awal paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam tentang implikasi hukum dari perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga. Selain itu, studi kasus tentang sengketa yang terjadi akibat ketidakjelasan atau pelanggaran perjanjian penggunaan tanah dapat menjadi fokus penelitian. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi hukum yang dapat digunakan oleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk melindungi hak mereka dalam jangka panjang, termasuk dalam hal perpanjangan dan pembaharuan hak guna bangunan.
| File size | 215.79 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
IBLAMIBLAM TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang. Untuk itu,TNG tidak konsisten dalam menerapkan asas actor sequitur forum domicilii, yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pengadilan yang berwenang. Untuk itu,
DINASTIREVDINASTIREV Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen.Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen.
DINASTIREVDINASTIREV Untuk mengatasi masalah ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diciptakan sebagai langkah untuk memberikan perlindunganUntuk mengatasi masalah ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diciptakan sebagai langkah untuk memberikan perlindungan
DINASTIREVDINASTIREV Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengatur penyelenggaraan penyuluhan secara sistematis danUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengatur penyelenggaraan penyuluhan secara sistematis dan
PELITABANGSAPELITABANGSA Grasi menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengabulkan dan menolak grasi untuk narapidana dengan tetap mengikutsertakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaiGrasi menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengabulkan dan menolak grasi untuk narapidana dengan tetap mengikutsertakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai
UNTARUNTAR Hasil pengujian statistik F menunjukan variabel capital intensity, variabel liquidity, variabel leverage, variabel pertumbuhan penjualan, variabel capitalHasil pengujian statistik F menunjukan variabel capital intensity, variabel liquidity, variabel leverage, variabel pertumbuhan penjualan, variabel capital
ITSKHATULISTIWAITSKHATULISTIWA Faktor penghambat dalam pelaporan dana desa ini adalah keterbatasan sumberdaya manusia baik kuantitas, komunikasi yang kurang baik dari kabupaten, softwareFaktor penghambat dalam pelaporan dana desa ini adalah keterbatasan sumberdaya manusia baik kuantitas, komunikasi yang kurang baik dari kabupaten, software
Useful /
ASIANPUBLISHERASIANPUBLISHER Analisis SWOT menunjukkan bahwa BSI memiliki kekuatan berupa citra halal, layanan cepat tanggap, dan sistem pemantauan transaksi yang stabil, namun masihAnalisis SWOT menunjukkan bahwa BSI memiliki kekuatan berupa citra halal, layanan cepat tanggap, dan sistem pemantauan transaksi yang stabil, namun masih
DINASTIREVDINASTIREV Pendapatan ini kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk layanan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat.meskipun demikian, tidak menutup kemungkinanPendapatan ini kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk layanan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat.meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini mengkaji peran vital Ikatan Notaris Indonesia (I. N. I) dalam meningkatkan profesionalisme notaris melalui program peningkatan ilmu pengetahuan,Penelitian ini mengkaji peran vital Ikatan Notaris Indonesia (I. N. I) dalam meningkatkan profesionalisme notaris melalui program peningkatan ilmu pengetahuan,
DINASTIREVDINASTIREV Fungsionaliasi partai harus diterapkan dilevel elit daerah tetapi juga merembes ke pengurus partai ditingkat Kecamatan, Desa dan Dusun. Kepercayaan diriFungsionaliasi partai harus diterapkan dilevel elit daerah tetapi juga merembes ke pengurus partai ditingkat Kecamatan, Desa dan Dusun. Kepercayaan diri