BAJANGJOURNALBAJANGJOURNAL

Jurnal Cakrawala IlmiahJurnal Cakrawala Ilmiah

The swift advancement of information technology has changed how transactions are conducted through e-commerce, bringing both advantages and new challenges concerning consumer protection. In these transactions, consumers often find themselves in a precarious position, dealing with issues like uncertainty about product quality, shipping delays, and threats to the security of their personal data. Implementing legal safeguards that cover transaction security, transparency of product information, and mechanisms for dispute resolution is crucial. In Indonesia, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Government Regulation No. 80 of 2019 provide the legal framework; however, these regulations still face implementation challenges. Consequently, it is essential for the government, businesses, and consumers to collaborate and enhance education to increase awareness of consumer rights. Furthermore, technology plays a vital role in establishing a secure and transparent e-commerce environment.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi banyak tantangan.Untuk meningkatkan perlindungan tersebut, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.Edukasi konsumen dan penggunaan teknologi yang tepat juga merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan e-commerce yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah terkait e-commerce dalam konteks perkembangan teknologi yang pesat, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan hambatan praktis yang dihadapi konsumen. Kedua, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman konsumen dalam bertransaksi e-commerce, termasuk tingkat kepercayaan terhadap platform dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan regulasi dan praktik perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem e-commerce yang lebih maju, dengan tujuan untuk mengidentifikasi best practices yang dapat diadopsi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem e-commerce yang lebih adil, aman, dan transparan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan inklusif.

Read online
File size224.96 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test