DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Beneficial ownership merupakan konsep dalam mengetahui siapa penerima manfaat terhadap suatu korporasi. Hal tersebut menjadi bentuk pencegahan terhapa tindakan pencucian uang dari tindakan pidana dengan menggunakan korporasi. Namun, mengetahui siapa penerima beneficial ownership tentu harus juga dimintai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini penulis ingin mengemukakan bagaimana pengaturan beneficial ownership dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban beneficial ownership terhadap kegiatan usaha perseroan dan yayasan sebagai fokus pembahasan penulis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau dikenal juga penelitian hukum doktrinal dengan bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik penelusuran pun dilakukan dengan studi pustaka dan penalaran menggunakan deduktif. Hasil dari penelitiannya adalah bahwa setiap korporasi wajib untuk menyampaikan beneficial ownership karena pemilik beneficial ownership merupakan pihak paling tinggi kedudukannya. Selain itu bentuk pertanggungjawabannya kembali pada kedudukan beneficial ownership nya di mana apakah jabatan yang diduduki sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bahwa setiap korporasi diwajibkan menyampaikan pemilik BO.Pemilik BO merupakan orang perseorangan yang memiliki kewenangan paling tinggi dalam mengintervensi para pimpinan korporasi yang merupakan sebagai legal owner dalam mengurus korporasi.Hal ini guna untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang dapat merugikan korporasi dan juga negara.Pertanggungjawaban pemilik BO tidak diatur dalam Perpres No.Tetapi, balik ke dalam peraturan perundang-undangan masing-masing korporasi bahwa setiap pertanggungjawaban pemilik BO dimintakan sesuai dengan jabatan yang diduduki dalam korporasi.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari konsep beneficial ownership terhadap tanggung jawab direksi dan komisaris dalam perseroan terbatas. Penelitian ini dapat mengkaji sejauh mana direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik manfaat, terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum atau merugikan perusahaan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam mengungkap pemilik manfaat yang sebenarnya. Penelitian ini dapat mengevaluasi apakah peraturan tersebut telah memberikan dampak yang signifikan dalam mencegah pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses implementasi. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk membandingkan regulasi beneficial ownership di Indonesia dengan negara-negara lain yang dianggap berhasil dalam mengungkap dan menindaklanjuti pemilik manfaat. Perbandingan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia dalam menyempurnakan regulasi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait beneficial ownership. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan korporasi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tujuan ilegal.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size299.57 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test