IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Pertunangan merupakan praktik sosial yang hidup dan berkembang luas di masyarakat Indonesia, namun belum mendapatkan pengaturan yang jelas dalam sistem hukum positif. Meskipun tidak mengikat secara yuridis seperti perkawinan, pertunangan memunculkan ekspektasi sosial, hubungan antar keluarga, dan konsekuensi moral yang tidak jarang menimbulkan kerugian nyata ketika dibatalkan. Ketiadaan pengakuan hukum terhadap pertunangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma sosial dan struktur hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertunangan sebagai realitas sosial yang berimplikasi hukum dalam konteks hukum perdata Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengkaji hubungan antara praktik sosial pertunangan dan kerangka hukum yang belum mengakomodasinya.

Pertunangan dalam masyarakat Indonesia bukan sekadar peristiwa sosial biasa, melainkan sebuah praktik sosial yang mengandung nilai budaya, moral, dan simbolik yang kuat.Ia telah menjadi bagian dari living law, yakni hukum yang hidup dan mengikat dalam praktik sosial meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam sistem hukum positif.Realitas ini memperlihatkan adanya legal gap antara ekspektasi masyarakat terhadap pertunangan dan bentuk perlindungan hukum yang tersedia saat ini.Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pertunangan belum mendapat tempat sebagai institusi hukum yang jelas.Tidak terdapat aturan eksplisit dalam KUH Perdata maupun dalam undang-undang lainnya yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari pertunangan.Pembatalan pertunangan sering kali menimbulkan kerugian nyata, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.Namun, tidak ada jaminan hukum yang pasti bagi pihak yang dirugikan.

Untuk mengatasi kesenjangan antara norma sosial dan hukum formal, diperlukan pendekatan hukum yang responsif dan inklusif. Pertama, negara dapat mempertimbangkan formulasi hukum khusus (lex specialis) mengenai pertunangan, seperti yang dilakukan Belanda dengan mengatur verloving sebagai perjanjian pra-nikah. Alternatif lainnya adalah mengintegrasikan pertunangan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan mengacu pada praktik pengadilan agama dalam mengembalikan mahar dan seserahan. Kedua, masyarakat dapat memanfaatkan penyelesaian non-litigatif seperti mediasi, konsiliasi, atau lembaga adat, yang telah terbukti efektif di berbagai daerah. Ketiga, penting untuk menilai pertunangan dari sudut pandang hak asasi manusia dan kesetaraan gender, dengan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi perempuan yang sering menjadi pihak yang paling terdampak secara ekonomi dan psikologis.

Read online
File size300.92 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test