UBLUBL

Journal of General Business, Innovation and EntrepreneurshipJournal of General Business, Innovation and Entrepreneurship

Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa implikasi signifikan terhadap dinamika hubungan antar lembaga negara. Relasi antar lembaga seperti Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta lembaga negara independen mengalami transformasi yang ditandai oleh penguatan prinsip konstitusional, pemisahan kekuasaan, dan mekanisme checks and balances. Penelitian ini membahas bagaimana hubungan antar lembaga negara terbentuk, berlangsung, dan berkembang dalam perspektif konstitusi Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi harmonisasi maupun potensi konflik antar lembaga negara dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penguatan fungsi lembaga negara pasca amandemen telah menghasilkan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, namun tetap menyisakan persoalan tumpang tindih kewenangan, fragmentasi institusional, serta perbedaan penafsiran konstitusional yang berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme koordinasi konstitusional serta interpretasi hukum yang konsisten untuk memperkuat prinsip negara hukum dan memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka konstitusi Indonesia.

Amandemen tersebut secara normatif memperkuat prinsip konstitusionalisme melalui penerapan separation of powers dan mekanisme checks and balances, sehingga tidak lagi terdapat pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara tertentu.Relasi antara lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga negara independen dibangun dalam kerangka saling mengawasi, mengimbangi, dan mengontrol demi menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi.Namun demikian, penguatan dan fragmentasi kewenangan pasca amandemen juga melahirkan kompleksitas baru dalam praktik ketatanegaraan.Perbedaan penafsiran terhadap norma-norma konstitusional yang bersifat terbuka sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta sengketa antar lembaga negara.Fenomena ini menunjukkan bahwa hubungan antar lembaga negara tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum tertulis, tetapi juga oleh faktor politik, kepentingan institusional, serta budaya hukum yang belum sepenuhnya matang.Sengketa kewenangan yang diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi menjadi indikator bahwa mekanisme checks and balances masih cenderung bersifat reaktif dan belum sepenuhnya preventif.Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa dinamika hubungan antar lembaga negara di Indonesia masih berada dalam tahap konsolidasi.Untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang efektif, demokratis, dan berlandaskan negara hukum, diperlukan penguatan mekanisme koordinasi konstitusional, konsistensi dalam penafsiran UUD 1945, serta pengembangan budaya konstitusional yang menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam setiap pelaksanaan kewenangan.Upaya tersebut penting agar prinsip separation of powers dan checks and balances tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar berfungsi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak rakyat, dan memperkuat supremasi konstitusi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak faktor politik terhadap dinamika hubungan antar lembaga negara, seperti bagaimana perubahan konstelasi kekuasaan pasca-pemilu memengaruhi interaksi antar lembaga. Selain itu, penting untuk mengembangkan mekanisme pengawasan proaktif yang mencegah konflik kewenangan sebelum terjadi, misalnya melalui pendidikan konstitusional bagi pejabat negara. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi peran lembaga independen seperti Komisi Yudisial dalam mengurangi fragmentasi kekuasaan, serta bagaimana harmonisasi fungsi lembaga ini bisa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

  1. Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2885Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court Constitutionality of Presidential Candidacy jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2885
  2. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Hubungan antar Lembaga Negara | CENDEKIA : Jurnal Penelitian... manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1563Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Hubungan antar Lembaga Negara CENDEKIA Jurnal Penelitian manggalajournal index php cendekia article view 1563
Read online
File size413.92 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test