UNRUNR

Jurnal Aktual JusticeJurnal Aktual Justice

Bullying di sekolah merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, bahkan hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya. Fenomena ini menjadi isu serius dalam perlindungan hak anak, mengingat anak memiliki hak atas rasa aman, pendidikan, dan perlakuan tanpa kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah berdasarkan ketentuan Konvensi Hak Anak serta ketentuan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka, termasuk regulasi internasional dan nasional, dokumen resmi pemerintah, jurnal ilmiah, serta laporan lembaga terkait. Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban bullying belum maksimal, terutama dalam aspek pelaporan, rehabilitasi korban, dan sanksi terhadap pelaku maupun institusi yang lalai.

Konvensi Hak Anak (CRC) memberikan landasan normatif internasional yang kuat dalam perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying di lingkungan sekolah.Meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah bullying, CRC melalui ketentuan Pasal 19, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 39 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak dari kekerasan fisik dan mental, menjamin lingkungan pendidikan yang menghormati martabat anak, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi anak korban kekerasan.Dalam perspektif hukum nasional Indonesia, perlindungan anak korban bullying telah diatur secara komprehensif melalui jaminan konstitusional Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pelaksananya.Perlindungan tersebut mencakup pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif yang melibatkan tanggung jawab negara, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip-prinsip CRC, namun efektivitas perlindungan anak korban bullying sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas program rehabilitasi psikososial untuk korban bullying di sekolah, khususnya dengan melibatkan psikolog dan pendidik. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran teknologi digital dalam pencegahan bullying, seperti penggunaan aplikasi pelaporan kekerasan yang aman dan anonim. Terakhir, penelitian juga bisa mengkaji keterlibatan masyarakat lokal dalam memperkuat mekanisme pengawasan sekolah, misalnya melalui pengembangan sistem pengaduan berbasis komunitas yang lebih transparan.

Read online
File size178.54 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test