UNRUNR

Jurnal Aktual JusticeJurnal Aktual Justice

Studi ini membahas konflik tenurial dalam politik agraria di wilayah Gunung Halimun, Jawa Barat, terutama terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap sektor kehutanan dan hak-hak hutan adat masyarakat lokal. Konflik ini telah ada sejak zaman kolonial dan terus berlanjut hingga saat ini. Penelitian ini menggunakan teori konflik dan teori agraria kritis untuk menganalisis ketidaksetaraan distribusi tanah dan sumber daya pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber-sumber penelitian yang telah ada sebelumnya. Studi ini juga mencakup tinjauan literatur tentang politik agraria di Indonesia dan dinamika kebijakan resolusi konflik tenurial di era Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara hutan negara dan hutan masyarakat terletak pada pengelolaan dan fungsinya, dan diperlukan pengoreksian regulasi dalam tata kelola dan pengurusan kehutanan antara pemerintah dan masyarakat adat.

Perbedaan antara hutan negara dengan hutan masyarakat berada pada pengelolaan dan fungsinya, dimana hutan negara adalah milik negara yang dapat dikelola dan diambil manfaatnya atas nama negara, sedangkan hutan masyarakat adalah bagian hutan negara yang dapat dikelola oleh pihak masyarakat.Permasalahan terkait hutan negara dengan hutan masyarakat telah terjadi sejak lama, bahkan ketika Indonesia belum merdeka.Berbagai kebijakan yang telah dibuat pemerintah dengan memperhatikan kondisi rakyat pada realitanya masih menimbulkan konflik yang telah ada berkepanjangan.Penetapan terkait kawasan hutannya sendiri pun berkaitan dengan fungsi dari hutan itu sendiri, apakah menjadi hutan lindung, produksi, ataupun konservasi.Pencabutan terkait kawasan hutan dapat dilakukan dengan syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdapat dalam RTRW yang ditandatangani oleh gubernur dan Kementerian.Dengan berbagai kebijakan tersebut terkait agraria di kawasan hutan, tentunya akan menimbulkan konflik dengan warga yang telah menetap sebelum dibentuk penetapan kawasan hutan.Oleh sebab itu, sebuah keharusan untuk pengoreksian regulasi dalam tata kelola dan pengurusan kehutanan ini antara pemerintah dengan masyarakat adat sekitar.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dinamika konflik tenurial di kawasan hutan lainnya di Indonesia, selain Gunung Halimun. Dengan demikian, dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang faktor-faktor yang menyebabkan konflik tenurial dan cara-cara penyelesaiannya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran dan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Bagaimana mereka terlibat dalam pengambilan keputusan dan bagaimana hak-hak mereka dapat dilindungi dan diakui secara hukum. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari konflik tenurial di kawasan hutan, serta strategi-strategi mitigasi yang dapat diterapkan untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Dengan menggabungkan tiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan mengatasi konflik tenurial di sektor kehutanan Indonesia.

  1. Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat | Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.... jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/94Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia jhli icel index php jhli article view 94
Read online
File size163.53 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test