UNISBAUNISBA

Aktualita : Jurnal HukumAktualita : Jurnal Hukum

Perjanjian lisensi hak cipta juga merupakan perjanjian konsensualisme, karena terjadinya perjanjian dilandasi dengan sebuah kata sepakat. Namun saat ini ada banyak sekali lembaga penyiaran yang menyalahi perjanjian ini, baik dalam hal live performance musik ataupun acara lain maupun perfilman. Pemahaman masyarakat terhadap Hak Cipta dan Hak Terkait yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual dirasa masih kurang, sehingga terkadang sulit untuk menegakkan atau mempertahankan hak-hak tersebut, sehingga tidak jarang terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami problematika dan perlindungan hukum pemegang hak atas neighbouring right dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak. Hak ini merupakan bentuk penghargaan atas suatu karya yang telah dihasilkan yang mempunyai nilai komersial bagi pemegang hak tersebut. Salah satu hak dalam HKI adalah Hak Terkait (Neighbouring Right) hak ini merupakan sebuah hak untuk pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak ini merupakan salah satu hak untuk mendapatkan pendapatan akan tetapi dalam perkembaganya banyak terjadi permasalahan misalnya mengenai Cover Lagu yang dikomersialisasikan lewat youtube. Penelitian akan melihat bagaimana problematika dan perlindungan hak terkait dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.Kemunculan Hak Terkait dengan Hak Cipta di Tanah Air berawal dari munculnya Hak Cipta itu sendiri, karena Hak Terkait merupakan bagian dari Hak Cipta.Perlindungan hukum untuk hak terkait diberikan melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga melalui konvensi internasional yaitu Konvensi Roma 1961, Konvensi Jenewa, dan Brussel Convention.Pelanggaran Hak Terkait dapat merugikan Pelaku Industri Hiburan.Dengan adanya perlindungan hukum, hak terkait dengan hak cipta lahir dengan tujuan untuk melindungi hak performers, produser rekaman dan lembaga penyiaran dari penyalahgunaan karya mereka.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak platform digital seperti YouTube terhadap pelanggaran Hak Terkait, khususnya dalam konteks komersialisasi karya seni secara online. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang efektivitas kerja sama antara lembaga manajemen kolektif dan pihak penyiar dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap Hak Terkait. Penelitian ketiga dapat mengkaji perluasan perlindungan hukum untuk karya-karya seni digital yang belum sepenuhnya diakui dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, seperti konten kreatif berbasis teknologi informasi. Ketiga arah penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan regulasi, meningkatkan penegakan hukum, dan memberikan perlindungan lebih luas bagi pemegang Hak Terkait di era digital.

  1. Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia... ejournal.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/4702Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang Undang Republik Indonesia ejournal unisba ac index php aktualita article view 4702
Read online
File size940.73 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test