UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Setiap perjanjian waralaba memiliki tiga prinsip, yaitu harus jujur dan jelas, setiap pasal dalam perjanjian harus adil, dan isi perjanjian dapat ditegakkan berdasarkan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan hasil penelitian menyatakan bahwa waralaba dilakukan berdasarkan perjanjian waralaba yang harus didaftarkan di instansi pemerintah yang berwenang. Perjanjian waralaba mengatur hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam melakukan kegiatan waralaba.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian waralaba berisi klausul setidaknya nama dan alamat pihak-pihak.bantuan, fasilitas, panduan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.serta prosedur perpanjangan, penghentian, dan pembatalan perjanjian.Prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian waralaba adalah prinsip konsensualisme, prinsip kekuatan mengikat perjanjian, dan prinsip kebebasan berkontrak.Setiap perjanjian waralaba memiliki tiga prinsip, yaitu harus jujur dan jelas, setiap pasal dalam perjanjian harus adil, dan isi perjanjian dapat ditegakkan berdasarkan hukum.Konsep waralaba menurut hukum Islam termasuk dalam konsep musyarakah (syirkah) dalam muamalah fiqh.Dalam konsep waralaba menurut hukum Islam, terdapat sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis, yaitu maisir, immoral, gharar, haram, riba, dan ikhtikar.Hal ini sesuai dengan pilar dan syarat-syarat kontrak menurut hukum Islam dan larangan transaksi gharar (ketidakjelasan).Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal, sehingga diperlukan untuk dibuat secara tertulis.Hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba.Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip tertulis yang terkandung dalam QS.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide penelitian baru, yaitu: 1. Menganalisis lebih lanjut aspek-aspek hukum dalam perjanjian waralaba, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak pihak-pihak yang terlibat. 2. Meneliti dan membandingkan konsep waralaba dalam hukum Islam dengan konsep waralaba dalam hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapannya. 3. Mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari waralaba, baik bagi pemberi waralaba, penerima waralaba, maupun masyarakat sekitar, serta mencari solusi untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi risiko dalam bisnis waralaba.

Read online
File size355.3 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test