MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan model fiktif positif yang tampaknya dimaksudkan untuk menggantikan model fiktif negatif dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, pengaturan tersebut menimbulkan kontroversi hukum karena tidak sepenuhnya mencapai tujuan tersebut. Akibatnya, model fiktif positif dan fiktif negatif kini berlaku berdampingan tanpa hierarki atau prioritas penerapan yang jelas. Penelitian ini mengkaji kontroversi hukum yang timbul dari adopsi kedua model tersebut dalam dua undang-undang yang berbeda. Persoalan ini lebih luas daripada sekadar konflik antarundang-undang karena menyangkut akibat hukum dari keheningan administratif dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan secara umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur materi muatan yang berbeda; oleh karena itu, model fiktif positif tidak secara otomatis mencabut atau mengesampingkan model fiktif negatif. Konsekuensinya, keheningan administratif di Indonesia dapat diperlakukan berdasarkan model fiktif negatif maupun fiktif positif, sehingga dapat dianggap sebagai penolakan atau persetujuan atas suatu permohonan. Undang-Undang Hukum Administrasi Umum atau Undang-Undang Prosedur Administrasi Umum pada masa mendatang sebaiknya mengadopsi salah satu model sebagai aturan umum, yaitu model fiktif negatif atau fiktif positif, dengan pengecualian yang dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengadopsi model fiktif positif dan negatif secara bersamaan dalam kerangka regulasi yang sama.Kedua model ini berlaku tanpa prioritas yang jelas dalam kasus keheningan administratif.Model fiktif negatif dan positif tidak seharusnya berlaku bersamaan dalam kerangka regulasi yang sama.Hanya satu model yang seharusnya diadopsi dan dikodifikasi, baik dalam Undang-Undang Hukum Administrasi Umum atau Undang-Undang Prosedur Administrasi Umum.Model alternatif seharusnya diatur secara eksplisit dalam legislasi terpisah.Model yang diadopsi dalam Undang-Undang Hukum Administrasi Umum atau Undang-Undang Prosedur Administrasi Umum seharusnya berlaku secara otomatis kecuali legislasi spesifik menyatakan sebaliknya.

Untuk mengatasi kontroversi hukum yang timbul dari adopsi model fiktif negatif dan positif dalam dua undang-undang yang berbeda, penelitian ini menyarankan agar hanya satu model yang diadopsi sebagai aturan umum dalam undang-undang administrasi umum atau prosedur administrasi umum. Model alternatif dapat diatur secara eksplisit dalam legislasi terpisah. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan model fiktif, baik negatif maupun positif, dalam kasus-kasus keheningan administratif. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan agar dilakukan kajian lebih lanjut mengenai implikasi dan dampak dari adopsi model fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap berbagai sektor, seperti lingkungan dan bisnis. Kajian ini dapat membantu mengidentifikasi sektor-sektor mana yang seharusnya tetap menggunakan model fiktif negatif dan sektor mana yang lebih cocok dengan model fiktif positif. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum dan efisiensi dalam pengambilan keputusan administratif.

  1. Nullity and Other Defects of Administrative Decisions in.... nullity defects decisions skip main content... doi.org/10.1515/bjes-2015-0014Nullity and Other Defects of Administrative Decisions in nullity defects decisions skip main content doi 10 1515 bjes 2015 0014
  2. KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | TANJUNGPURA... doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18328KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK TANJUNGPURA doi 10 26418 tlj v1i1 18328
Read online
File size1.11 MB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test