IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembayaran lebih tambahan dalam hutang piutang, menganalisis dasar penetapan pembayaran, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perdata pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme hutang piutang dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang disertai tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman. Tambahan tersebut terdiri atas 13% yang dikelola oleh UPK untuk mendukung keberlanjutan dana bergulir dan 7% yang digunakan untuk kebutuhan operasional kelompok berdasarkan hasil musyawarah antar desa. Dari perspektif hukum perdata, praktik tersebut pada prinsipnya memiliki dasar legalitas karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan sejalan dengan Pasal 1765 KUH Perdata yang memperbolehkan diperjanjikannya tambahan pembayaran atas pinjaman. Namun demikian, masih ditemukan persoalan terkait transparansi pengelolaan tambahan pembayaran, kejelasan pengaturannya dalam perjanjian, serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Oleh karena itu, penguatan aspek keterbukaan dan kepastian hukum diperlukan untuk mewujudkan hubungan kontraktual yang lebih adil dan seimbang.

Praktik pembayaran lebih dalam hutang piutang di UPK Desa Sidodadi dilaksanakan melalui sistem pinjaman berkelompok yang mewajibkan peminjam menjadi anggota kelompok dan terikat dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK).Tambahan pembayaran sebesar 20% dari pokok pinjaman terdiri atas 13% untuk keberlanjutan dana bergulir dan 7% untuk operasional kelompok.Dari perspektif hukum perdata, praktik ini memiliki dasar legalitas karena memenuhi syarat sah perjanjian, namun masih terdapat masalah transparansi, kejelasan, dan perlindungan kepentingan pihak.Diperlukan penguatan kepastian hukum dan transparansi untuk menciptakan hubungan kontraktual yang lebih adil.

1. Penelitian lebih lanjut tentang dampak transparansi pengelolaan dana bergulir terhadap kepercayaan masyarakat dalam sistem pinjaman berkelompok. 2. Analisis kerangka hukum yang mengatur tambahan pembayaran dalam perjanjian hutang piutang untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban pihak. 3. Evaluasi efektivitas sistem tanggung renteng dalam menjamin pengembalian dana bergulir dan perlindungan kepentingan anggota kelompok yang mengalami kesulitan.

  1. Legal Protection For Cessionaris Of Fiduciary Collateral Objects In The Form Of Receivables Through Cessie... doi.org/10.33474/hukeno.v8i2.21664Legal Protection For Cessionaris Of Fiduciary Collateral Objects In The Form Of Receivables Through Cessie doi 10 33474 hukeno v8i2 21664
  2. Urgensi Pelaksanaan Kebebasan Berkontrak dalam Merumuskan Perjanjian Guna Mewujudkan Keadilan Bagi Para... doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1246Urgensi Pelaksanaan Kebebasan Berkontrak dalam Merumuskan Perjanjian Guna Mewujudkan Keadilan Bagi Para doi 10 31933 unesrev v6i2 1246
  3. Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain... doi.org/10.32505/muamalat.v11i2.13231Perlindungan Hukum atas Tidak Berfungsinya Proses Transaksi melalui Smart Contract pada Sistem Blockchain doi 10 32505 muamalat v11i2 13231
Read online
File size376.15 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test