UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Perdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasional yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orang dari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindungan hukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumen internasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang Indonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia lainnya maka akan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuh manusia. Perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan manusia dilakukan dengan melakukan pemidanaan bagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan Undang-Undang.

Dari uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perdagangan manusia sangatlah dikecam oleh negara bahkan dunia karena kejahatan tersebut menyalahi Hak Asasi Manusia.Pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan manusia diatur dalam UU No.21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Perlindungan hukum bagi korban dengan memenjarakan pelaku dan memberikan hak-hak bagi korban secara hukum.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi UU No. 21 Tahun 2007 dalam penanganan kasus perdagangan manusia, khususnya terkait dengan perlindungan dan pemulihan korban. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi UU tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan.. . Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran serta masyarakat dalam pencegahan perdagangan manusia. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan bagaimana melibatkan masyarakat dalam pelaporan kasus-kasus yang terjadi. Selain itu, penelitian ini juga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pencegahan perdagangan manusia.. . Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak psikologis jangka panjang terhadap korban perdagangan manusia. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif untuk menggali pengalaman-pengalaman korban dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan mereka dalam proses pemulihan. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan program-program rehabilitasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan korban.

Read online
File size223.14 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test