UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Tenaga honorer merupakan pegawai tidak tetap yang bekerja di instansi pemerintah dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya. Namun setelah penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi pegawai honorer sebab dalam ketentuan tersebut pegawai honorer dihapuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum bagi pegawai honorer setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 20014 tentang Apparatur Sipil Negara.

Dengan demikian dari pemaparan di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 maupun berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 membuat kedudukan tenaga honorer hilang sepenuhnya karena pejabat berwenang manapun tidak diberikan diskresi untuk mengangkat tenaga honorer.Akan tetapi dalam Pasal 99 mengatur bahwa terhadap pegawai non-PNS (pegawai honorer/kontrak) yang telah bertugas, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.Apabila telah berakhir masa penugasannya/kontraknya dan tenaganya masih dibutuhkan maka dapat diperpanjang penugasannya/kontraknya dan/atau diangkat Kembali dengan menetapkan surat keputusan pengangkatan kembali/perpanjangan perjanjian kontrak.Sedangkan apabila tenaganya tidak dibutuhkan karena akan/telah digantikan oleh CPNS/PNS/PPPK maka pegawai non-PNS tersebut dapat diberhentikan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat dirumuskan beberapa saran penelitian lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan perbaikan kebijakan terkait tenaga honorer. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari penghapusan tenaga honorer terhadap hak-hak sosial dan ekonomi mereka, khususnya dalam konteks pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan hidup yang layak. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara regulasi mengenai tenaga honorer di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem ketenagakerjaan serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-permanen. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan dan kesejahteraan tenaga honorer setelah berlakunya Undang-Undang ASN, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti gaji, tunjangan, fasilitas kesehatan, dan kesempatan pengembangan karir, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas hidup mereka.

Read online
File size189.37 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test