IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik smart contract dalam transaksi e-commerce serta mengkaji kepastian dan perlindungan hukum ketika smart contract tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, asas hukum, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract memenuhi unsur perjanjian elektronik dan tetap sah dalam kerangka hukum perdata sepanjang memenuhi asas konsensualisme. Perlindungan hukum dapat diberikan melalui mekanisme preventif pada tahap pra-kontrak dan represif setelah terjadi sengketa dengan memperhatikan hubungan hukum antara pembeli, penjual, dan pengembang smart contract. Penelitian ini berkontribusi dengan menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar penerapan smart contract berbasis blockchain selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum di Indonesia.

Smart contract merupakan inovasi dalam hukum kontrak yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk melaksanakan perjanjian secara otomatis berdasarkan kode program yang telah disepakati para pihak.Karakteristik self-executing, transparansi, dan immutability menjadikan smart contract mampu meningkatkan efisiensi, kepastian pelaksanaan, dan keamanan transaksi, khususnya dalam ekosistem e-commerce.Meskipun demikian, implementasinya juga menghadirkan tantangan hukum yang tidak dijumpai pada kontrak konvensional, seperti risiko coding error, kegagalan sistem, keterbatasan algoritma dalam mengakomodasi dinamika hubungan hukum, serta kompleksitas pertanggungjawaban pengembang dan penyedia sistem.Dalam perspektif hukum Indonesia, smart contract pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai kontrak elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur kedudukan hukum, mekanisme pelaksanaan, maupun pembagian tanggung jawab para pihak dalam transaksi berbasis blockchain.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji kerangka hukum internasional untuk menangani sengketa smart contract lintas batas negara, karena saat ini regulasi Indonesia masih terbatas pada aspek lokal. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang integrasi artificial intelligence dalam audit kode smart contract untuk mengidentifikasi risiko coding error secara lebih efektif. Penelitian juga bisa fokus pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi (ODR) yang sesuai dengan prinsip hukum Indonesia, terutama dalam konteks transaksi digital. Ketiga arah penelitian ini bertujuan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan keamanan teknis, dan menjamin keadilan hukum bagi semua pihak dalam ekosistem blockchain.

  1. Smart contracts: terminology, technical limitations and real world complexity: Law, Innovation and Technology:... tandfonline.com/doi/full/10.1080/17579961.2017.1378468Smart contracts terminology technical limitations and real world complexity Law Innovation and Technology tandfonline doi full 10 1080 17579961 2017 1378468
  2. Contract law 2.0: ‘Smart’ contracts as the beginning of the end of classic contract... tandfonline.com/doi/full/10.1080/13600834.2017.1301036Contract law 2 0 yAAAoSmartyAAAo contracts as the beginning of the end of classic contract tandfonline doi full 10 1080 13600834 2017 1301036
Read online
File size334.79 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test