IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Paylater telah menjadi tren pembayaran online yang populer di kalangan masyarakat, terutama generasi milenial. Kemudahan akses dan fleksibilitas pembayaran menjadi daya tarik utama fitur ini. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, penggunaan Paylater perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi mengandung unsur riba. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terkait penggunaan Paylater dalam transaksi online. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber terpercaya, seperti jurnal akademik, buku, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paylater mengandung unsur riba karena membebankan bunga dan denda kepada pengguna. Hal ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang melarang riba dalam segala bentuk. Selain itu, mekanisme pembayaran Paylater tidak sesuai dengan akad qardh yang diperbolehkan dalam Islam. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa penggunaan Paylater tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Umat Islam diimbau untuk menghindari penggunaan Paylater dan memilih metode pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.

Paylater merupakan pinjaman uang elektronik secara online yang hanya bisa digunakan pada aplikasi marketplace yang menyediakan fitur Paylater untuk berbelanja selain produk digital.Fitur Paylater menggunakan pembayaran yang menalangkan dana dari perusahaan marketplace dan menarik keuntungan dari pengguna melewati tagihan yang harus dibayarnya, tagihan tersebut mengandung bunga dan denda yang sudah di tentukan di dalam syarat dan ketentuan.Menurut hukum Islam Paylater tidak dibenarkan karena merupakan pinjaman yang termasuk kedalam riba nasiah.Paylater merupakan mekanisme pembayaran yang memiliki implikasi ekonomi dan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam perspektif ekonomi Islam.Konsep utang, riba, dan qardhul hasan menjadi penting dalam mengevaluasi penggunaan Paylater.Ada kelebihan dan kelemahan dalam penggunaan Paylater.Kelebihannya meliputi kemudahan transaksi tanpa tunai dan fleksibilitas pembayaran, namun juga terdapat risiko seperti terjebak dalam utang yang bisa bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.Penggunaan Paylater memiliki dampak ekonomi pada masyarakat, baik positif maupun negatif.Dari sisi positif, dapat meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi.Namun, dari sisi negatif, jika tidak digunakan dengan bijaksana, dapat memperburuk kondisi keuangan individu atau masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengkaji alternatif metode pembayaran digital yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, seperti pengembangan sistem qardhul hasan berbasis teknologi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak regulasi keuangan syariah terhadap penggunaan layanan fintech di Indonesia. Penelitian juga dapat fokus pada perbandingan perilaku konsumen Muslim dan non-Muslim dalam menggunakan layanan Paylater, serta analisis efektivitas pendidikan keuangan syariah dalam mengurangi risiko penyalahgunaan fitur ini.

Read online
File size168.86 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test