STIBASTIBA

AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa ArabAL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab

Kafarat adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar satu ketentuan, dengan bertujuan untuk menutupi atau membersihkan dosa. Terdapat beberapa jenis kafarat dalam syariat agama Islam, yaitu; kafarat pembunuhan, ẓihar, melanggar sumpah, ila, membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram, dan kafarat jimak. Pasangan suami istri yang berjimak pada siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan dikenakan kafarat atasnya. Hukuman denda tersebut di antaranya berupa memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan enam puluh orang miskin. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi metode istidlal yang digunakan oleh ulama mazhab Mālikī dan mazhab Syāfiī mengenai kewajiban kafarat bagi istri yang menaati ajakan suaminya untuk berjamak di siang hari Ramadan, serta membandingkan pandangan keduanya dan menentukan mana yang lebih relevan dengan dalil kafarat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Mālikī menganggap istri wajib menunaikan kafarat, sementara mazhab Syāfiī tidak mewajibkan kafarat bagi istri yang menaati ajakan suaminya. Keduanya bersepakat bahwa istri wajib mengganti puasanya yang batal akibat jimak. Implikasi penelitian diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pasangan suami istri Muslim dalam menjaga kesucian puasa, khususnya di bulan Ramadan.

Dalam syariat Islam terdapat beberapa jenis kafarat, salah satunya adalah kafarat jimak pada siang hari di bulan Ramadan (membebaskan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin).Mazhab Mālikī berpendapat bahwa istri wajib mengganti puasanya dan menunaikan kafarat.Mazhab Syāfiī memandang bahwa istri yang menaati ajakan suaminya untuk jimak pada siang hari di bulan Ramadan wajib mengganti puasanya, namun tidak wajib menunaikan kafarat.

Pertanyaan penelitian baru yang dapat dijajaki meliputi: bagaimana persepsi pasangan suami istri di kalangan masyarakat madani mengenai kewajiban kafarat bagi istri yang menaati ajakan suami selama Ramadan, serta apakah ada perbedaan tingkat kepatuhan antara kelompok berpendidikan tinggi dengan kelompok berpendidikan rendah; bagaimana faktor sosial‑ekonomi mempengaruhi pemahaman dan pelaksanaan kafarat jimak pada siang hari Ramadan, dan apakah terdapat solusi alternatif yang dapat diterapkan untuk menyesuaikan praktik kafarat dengan kondisi ekonomi non‑budak modern; serta bagaimana institusi keagamaan dapat membangun program edukasi interaktif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum kafarat, sekaligus menumbuhkan dialog antara ulama dan masyarakat umum mengenai interpretasi modern dari mazhab Mālikī dan Syāfiī. Penelitian ini diharapkan dapat membuka kajian interdisipliner antara ilmu fiqh, sosiologi, dan ekonomi Islam, serta menyumbang kebijakan publik yang dapat memfasilitasi pengamalan praktik keagamaan yang adil dan berkeadaban.

Read online
File size621.81 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test