UM SURABAYAUM SURABAYA

THE JOURNAL OF SOCIO-LEGAL AND ISLAMIC LAWTHE JOURNAL OF SOCIO-LEGAL AND ISLAMIC LAW

Tata kelola pemerintahan yang baik di era globalisasi memberikan pelayanan terbaik terhadap permintaan masyarakat. Implementasi pemerintahan sebenarnya mengalami kesulitan dalam menangani wabah COVID-19 yang telah menyebar ke seluruh dunia. Penentuan Lockdown atau semi-lockdown yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah disebabkan oleh meningkatnya penyebaran penyakit Covid-19 dengan meningkatnya signifikansi kasus. Bahkan pada tanggal 3 April 2020, kasus positif Covid 19 telah mencapai 1.986. Metode dalam penelitian ini adalah hasil dari Literature Review, di mana fokusnya adalah pada hasil pemahaman dan pengembangan dari studi literatur yang ada sebelumnya. Penelitian ini didasarkan pada meninjau atau meninjau secara kritis pengetahuan, ide yang terkandung dalam tubuh literatur tertulis serta merumuskan kontribusi teoretis dan topik metodologis tertentu. Kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 di bidang Kesehatan merupakan kebijakan dasar dari kata bijak yang berarti cerdas, cerdik, mampu, dan ahli. Kebijakan terkait dengan kemampuan seseorang sementara kebijaksanaan terkait dengan keputusan untuk mengizinkan tentang larangan yang telah dibuat karena alasan tertentu.

Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 di bidang Kesehatan merupakan kebijakan dasar dari kata bijak yang berarti cerdas, cerdik, mampu, dan ahli.Kebijakan terkait dengan kemampuan seseorang sementara kebijaksanaan terkait dengan keputusan untuk mengizinkan tentang larangan yang telah dibuat karena alasan tertentu.Hal ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat terhadap pemerintah daerah terkait masalah yang sedang berlangsung.Layanan umum dan produk, terutama di bidang Kesehatan masih banyak yang dirasakan sulit atau tidak puas oleh masyarakat.Hal ini disebabkan kurangnya rumah sakit atau layanan kesehatan yang tidak dapat diandalkan.Kesehatan didefinisikan sebagai dasar untuk memahami kebijakan kesehatan, terutama di sektor kesehatan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah-daerah dengan karakteristik geografis dan sosial-ekonomi yang berbeda. Hal ini penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan dan merumuskan strategi yang tepat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator kinerja yang komprehensif untuk mengukur dampak otonomi daerah terhadap kesehatan masyarakat. Indikator ini harus mencakup aspek-aspek seperti aksesibilitas, kualitas, dan efisiensi layanan kesehatan, serta tingkat kepuasan masyarakat. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam persepsi dan pengalaman masyarakat terkait dengan implementasi otonomi daerah di bidang kesehatan. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga mengenai dampak kebijakan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan mereka terhadap layanan kesehatan yang lebih baik. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih baik di seluruh Indonesia.

Read online
File size155.71 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test