UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Upacara adat labuh saji adalah salah satu upacara yang sudah merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang pasti dilaksanakan setiap tahun oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Pelaksanaan ritual ini dapat berbeda antardaerah karena pengaruh budaya luar yang bervariasi. Meskipun sebagian pelaksanaannya berlandaskan nilai ajaran Islam, penyelenggaraan ritual adat labuh saji tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum Islam, meskipun dalam Islam tidak ada larangan terhadap tradisi tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum adat terhadap kewajiban upacara adat labuh saji di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam hukum Islam, tradisi atau adat istiadat tidak dihapuskan selama tidak bertentangan dengan syariat, namun ritual pemotongan kerbau sebagai persembahan kepada Nyi Roro Kidul dianggap syirik dan tidak diperbolehkan.Hukum adat memandang upacara labuh saji sebagai bentuk syukur dan penghormatan terhadap leluhur yang wajib dilestarikan sebagai warisan budaya.Perubahan sesaji dari kepala kerbau menjadi anak penyu oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran masyarakat nelayan karena berkurangnya kesakralan dan menurunnya hasil tangkapan ikan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh perubahan bentuk sesaji terhadap produktivitas nelayan secara empiris, untuk mengetahui apakah penurunan hasil tangkapan benar-benar berkaitan dengan aspek spiritual atau lebih disebabkan oleh faktor ekologis dan ekonomi. Kedua, perlu dikaji bagaimana integrasi nilai-nilai syariat Islam dalam bentuk ritual adat yang tetap menghormati tradisi lokal, misalnya dengan menciptakan bentuk persembahan alternatif yang sesuai dengan ajaran Islam namun tetap bermakna sakral bagi masyarakat. Ketiga, perlu diteliti model pengelolaan upacara adat yang melibatkan partisipasi aktif nelayan dan tokoh adat dalam penyelenggaraan, agar upacara tidak dikooptasi sebagai acara seremonial pemerintah semata, melainkan tetap menjadi ekspresi budaya komunitas lokal yang autentik. Penelitian-penelitian ini akan membantu menjembatani ketegangan antara hukum, agama, dan tradisi di tengah upaya pelestarian budaya dan pemenuhan norma keagamaan. Penting untuk mengembangkan pendekatan yang tidak hanya menilai dari sudut hukum formal, tetapi juga memahami realitas sosial dan kepercayaan masyarakat secara holistik. Temuan dari penelitian semacam ini dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap dinamika lokal.

  1. EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK | Jurnal Yudisial. eksistensi pewarisan adat batak jurnal yudisial... doi.org/10.29123/jy.v12i2.384EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK Jurnal Yudisial eksistensi pewarisan adat batak jurnal yudisial doi 10 29123 jy v12i2 384
Read online
File size916.61 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test