UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Tindakan pelaku usaha di minimarket yang memberikan pengembalian uang bukan dalam bentuk uang atau tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya menimbulkan beberapa permasalahan yaitu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha menimbulkan kerugian untuk konsumen, kadang tanpa disadari oleh pelaku usaha dan konsumen itu sendiri. Pengalihan uang kembalian konsumen kedalam bentuk sumbangan atau donasi tanpa persetujuan konsumen adalah cacat kehendak dan dapat dikatakan sebagai pemaksaan kehendak pelaku usaha. Pelanggaran pelaku usaha kepada konsumen karena kurang mengertinya masyarakat dan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen dan menganggap hal tersebut adalah hal sepele.

Pelaku usaha seringkali melakukan pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan atau donasi tanpa persetujuan, yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak.Kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak-hak konsumen menjadi penyebab utama pelanggaran ini.Perlindungan hukum terhadap konsumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak mereka dalam transaksi jual beli.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan peningkatan kesadaran hukum bagi konsumen mengenai hak-hak mereka, terutama terkait dengan pengembalian uang yang benar. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di tingkat BPSK dan pengadilan, serta bagaimana mempercepat prosesnya agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, perlu ada penelitian mengenai dampak psikologis dari praktik pemaksaan sumbangan atau donasi terhadap konsumen, serta bagaimana hal ini memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap minimarket. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu ini. Dengan demikian, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

  1. PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PRODUKSI NASIONAL | Mansyur | Jurnal... jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1411PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PRODUKSI NASIONAL Mansyur Jurnal jurnal unissula ac index php PH article view 1411
  2. FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA : PERLINDUNGAN, KONSUMEN... doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA PERLINDUNGAN KONSUMEN doi 10 31933 jemsi v2i6 607
  3. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG DILAKUKAN BADAN PENYELESAIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN | Legal Standing... journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1245PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG DILAKUKAN BADAN PENYELESAIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Legal Standing journal umpo ac index php LS article view 1245
Read online
File size282.44 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test