UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan, perbudakan, dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbudakan seksual terhadap anak sebagai korban kejahatan perang dan menganalisis pelaku dari perspektif hukum pidana internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbudakan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan perang jika dilakukan dalam kondisi konflik, dan kejahatan kemanusiaan jika dilakukan dalam kondisi damai. Kejahatan tersebut, baik dalam kondisi perang maupun damai, termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Pasal 5. Perbudakan seksual sebagai kejahatan perang diatur dalam Statuta Roma 1998 Pasal 8. Hukum pidana internasional juga mengenal pertanggungjawaban individu, di mana pelaku kejahatan perang, baik komandan maupun prajurit, dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional sesuai Pasal 28, sepanjang negara pelaku tidak bersedia atau tidak mampu melakukan penuntutan.

Perbudakan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam situasi konflik bersenjata dan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi damai.Tindakan tersebut berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8.Pertanggungjawaban individu, termasuk komandan atau atasan, diakui dalam hukum pidana internasional melalui Pasal 25 dan Pasal 28, selama negara pelaku tidak bersedia atau tidak mampu mengadili pelaku secara hukum nasional.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penerapan Pasal 28 Statuta Roma dalam menjerat komandan militer yang mengetahui namun tidak mencegah perbudakan seksual terhadap anak di wilayah konflik. Selain itu, perlu diteliti bagaimana sistem hukum nasional negara-negara konflik mengintegrasikan ketentuan Statuta Roma terkait kejahatan perbudakan seksual anak, dan mengapa banyak kasus tidak diproses secara hukum. Studi juga dapat difokuskan pada perlindungan hukum jangka panjang terhadap anak korban perbudakan seksual pasca-konflik, termasuk akses terhadap rehabilitasi, restitusi, dan keadilan transisional yang adil dan sensitif secara gender.

  1. Repozytorium Uniwersytetu w Białymstoku: Праблемна-тэматычная i жанрава-стылëвая... doi.org/10.15290/bb.2021.13.16Repozytorium Uniwersytetu w BiaCymstoku AA CsCUNa i A ACUya doi 10 15290 bb 2021 13 16
  2. DOI Name 10.1080 Values. name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace... doi.org/10.1080DOI Name 10 1080 Values name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace doi 10 1080
Read online
File size273.71 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test