STIHZAINULHASANSTIHZAINULHASAN

Justness : Jurnal Hukum Politik dan AgamaJustness : Jurnal Hukum Politik dan Agama

Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam sengketa wanprestasi dimana perjanjian lisan meskipun tidak tertulis tetap diakui dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kedudukan hukum perjanjian lisan serta kekuatan pembuktiannya di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan dapat dinyatakan sah, namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan perjanjian tertulis, khususnya dalam perkara wanprestasi. Pengadilan mengandalkan kesaksian dan bukti pendukung untuk menilai kredibilitas. Kesimpulan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendokumentasikan perjanjian untuk menghindari sengketa.

Kesimpulan akhir dari analisis ini adalah bahwa perjanjian lisan tetap sah dan mengikat secara hukum sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, namun dalam ranah pembuktian, kekuatannya sangat ditentukan oleh alat bukti pendukung lain serta penilaian hakim.YYK memperlihatkan bahwa pengadilan dapat dan berani mengakomodasi perjanjian lisan sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa wanprestasi, selama terdapat bukti lain yang meyakinkan.Hal ini memberikan pelajaran penting bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian, dengan tetap mendorong adanya dokumentasi tertulis agar kepastian hukum semakin kuat, namun di sisi lain tetap memberi ruang perlindungan bagi praktik perjanjian lisan yang masih marak dilakukan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang kekuatan pembuktian perjanjian lisan di berbagai sistem hukum, terutama di negara-negara yang memiliki tradisi hukum perdata yang kuat. Studi ini dapat mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam pendekatan pembuktian perjanjian lisan, serta bagaimana praktik pembuktian ini diterapkan dalam berbagai yurisdiksi. Selain itu, penelitian dapat fokus pada pengembangan strategi pembuktian yang efektif dalam kasus-kasus wanprestasi yang melibatkan perjanjian lisan, termasuk penggunaan teknologi dan bukti elektronik. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran hakim dalam menilai kredibilitas saksi dan bukti pendukung dalam kasus-kasus wanprestasi yang melibatkan perjanjian lisan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan hukum perjanjian dan pembuktian di Indonesia.

  1. Kedudukan Hukum Dan Pembuktian Perikatan Lisan | Jurnal Multidisiplin Indonesia. article kedudukan pembuktian... jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/602Kedudukan Hukum Dan Pembuktian Perikatan Lisan Jurnal Multidisiplin Indonesia article kedudukan pembuktian jmi rivierapublishing index php rp article view 602
Read online
File size461.63 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test