IAIN PONTIANAKIAIN PONTIANAK

RaheemaRaheema

Kepemimpinan perempuan dalam bidang politik masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Di satu sisi, sebagian besar ulama menolak atau mengharamkan perempuan menjadi pemimpin politik, dengan mengacu pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 dan hadis riwayat Abi Bakrah. Namun, di sisi lain, ada sekelompok Muslim pembaharu yang memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin politik, dengan alasan bahwa terdapat perubahan sosial dan kemajuan yang signifikan sehingga perempuan dianggap setara dengan laki-laki pada zaman sekarang. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kedua pandangan ulama tersebut, menganalisis pemikiran mereka secara historis dan kontekstual, serta memberikan penilaian dengan merekonstruksi pemikiran lama agar sesuai dengan konteks zaman sekarang.

Dalam konteks kepemimpinan negara atau pemerintahan, terdapat banyak istilah dalam bahasa Arab yang lebih mengacu kepada laki-laki, seperti khalifah (sultan), imam, dan amir.Hal ini mungkin karena pada masa lalu, terutama pada masa pemerintahan Islam, perempuan lebih banyak terlibat dalam pekerjaan domestik, tingkat pendidikannya rendah, dan pergaulannya terbatas.Penafsiran Alquran, seperti Surat al-Nisa ayat 34, dan Hadits Abi Bakrah tentang kepemimpinan perempuan sering kali dipahami secara tekstual, tanpa mempertimbangkan konteks dan situasi historis.Selain itu, ada pemahaman fikih yang membatasi perempuan untuk tidak terlibat dalam urusan publik, termasuk mengurus masyarakat dan negara.Namun, dalam konteks zaman sekarang, penafsiran dan pemahaman tersebut perlu direkonstruksi secara kontekstual.Masyarakat telah mengalami perubahan yang signifikan, dan perempuan saat ini memiliki akses pendidikan yang lebih tinggi dan telah membuktikan kemampuannya dalam memimpin partai politik dan memperoleh dukungan massa.Oleh karena itu, tidak ada larangan yang beralasan bagi perempuan untuk memimpin pemerintahan atau menjadi presiden, mengingat perempuan masa kini telah berbeda dalam hal kualifikasi dan potensi kepemimpinan dibandingkan dengan masa lampau.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana peran dan kontribusi perempuan dalam kepemimpinan politik di negara-negara mayoritas Muslim saat ini, dan apakah ada perbedaan signifikan dengan masa lalu. Kedua, apakah ada perbedaan persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan di berbagai negara, dan bagaimana hal ini mempengaruhi partisipasi politik perempuan. Ketiga, bagaimana pengaruh perubahan sosial dan kemajuan teknologi terhadap peran dan posisi perempuan dalam kepemimpinan politik, serta apakah ada strategi khusus yang dapat diterapkan untuk meningkatkan partisipasi dan keberhasilan perempuan dalam bidang ini.

Read online
File size372.44 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test