UNISMAUNISMA

Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam MalangYurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Semenjak diberi kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah, di tahun 2018 pada tingkat pertama pengadilan agama telah menangani 347 perkara. Dari 347 perkara tersebut, 183 perkara sudah diputus. Perkara yang telah diputus perlu payung hukum yang jelas untuk melaksanakan isi putusan. Maka dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan konstruksi kewenangan pengadilan agama menjalankan eksekusi sengketa ekonomi syariah. Kewenangan pengadilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah lahir setelah terbit Undang-Undang Nomor 03 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Pengadilan agama juga telah dibekali dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Untuk pelaksanaan eksekusi, peradilan agama mengacu pada HIR dan RBg.

Pengadilan agama memiliki kewenangan yuridis untuk menangani sengketa ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.Kewenangan ini diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Mahkamah Agung No.Namun, masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme eksekusi dan penerapan hukum acara perdata dalam konteks syariah.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas regulasi yang mengatur eksekusi sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Selain itu, analisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dalam memperkuat kewenangan pengadilan agama menjadi penting untuk memastikan keseragaman penerapan hukum. Terakhir, studi tentang dampak metode eksekusi (lelang publik vs. lelang bawah tangan) terhadap keadilan hukum dan kepastian hukum dalam kasus syariah dapat memberikan wawasan baru untuk pengembangan sistem peradilan.

  1. #pengadilan agama#pengadilan agama
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size131.83 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-1yz
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test