STAIN KEPRISTAIN KEPRI

TERAJUTERAJU

Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari titik temu kajian antropologi hukum secara hukum nasional yang telah berlaku di Indonesia. Masyarakat Indonesia yang majemuk membuat semakin kaya dalam hal adat yang berlaku. Tentu saja, masing-masing adat memiliki cara dan kriteria sendiri dalam menetapkan serta menyusun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini selaku hukum Nasional sebagai pemersatu dari hukum yang berlaku di masyarakat mengupayakan untuk membuat ketentuan yang absolut dan menerapkan keadilan. Penelitian ini berupaya untuk mencari titik temu hal tersebut, sehingga kajian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan mengemukakan sisi normatif dalam penyelesaian hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil kajian ini ditemukan berupa ada titik temu kajian antropologi hukum jika dikaitkan dengan konsep hukum nasional. Upaya ini tentu saja harus dipahami oleh para penegak hukum agar setiap sengketa bisa diawali dengan aspek antropologi hukum. Keberlakuan ini diharapkan adanya sisi keadilan yang muncul sehingga setiap persoalan akan mampu diselesaikan.

Aspek antropologi dalam lingkup penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi sangat bermanfaat untuk dikaji serta dipelajari oleh para penegak hukum, sebab secara umum bahwa hukum secara nasional terbentuk begitu saja tanpa ada pengaruh dari perspektif masyarakat.Terlebih lagi bagi wilayah Indonesia yang tidak lepas dari corak adat yang masih sangat kental berlaku di wilayah masing-masing.Dengan adanya kolaborasi ini akan menambah serta membuat aspek keadilan terwujud.

Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: . . 1. Menganalisis lebih dalam tentang bagaimana konsep unifikasi hukum dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti adat istiadat, nilai-nilai budaya, dan sistem hukum yang berbeda di setiap daerah. . . 2. Meneliti dan mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana hukum nasional dapat mengakomodasi dan menghormati hukum adat lokal, serta bagaimana kedua sistem hukum ini dapat bekerja sama secara harmonis untuk menciptakan keadilan dan pemulihan kondisi masyarakat yang rusak akibat konflik. . . 3. Melakukan studi komparatif tentang penyelesaian sengketa melalui pendekatan antropologi hukum di berbagai daerah di Indonesia, dengan tujuan untuk memahami praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan konsep ini secara luas.

  1. Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya | TERAJU. pembaharuan... doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya TERAJU pembaharuan doi 10 35961 teraju v1i02 88
  2. Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Antropologi Hukum | TERAJU. penyelesaian sengketa perspektif antropologi... ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/213Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Antropologi Hukum TERAJU penyelesaian sengketa perspektif antropologi ejournal stainkepri ac index php teraju article view 213
Read online
File size1.94 MB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test