STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami . Bagaimana aspek kepastian hukum proses merariq berdasarkan KUHP 2023 dan bagaimana proses merariq pada masyarakat Sasak dan kaitannya dengan perbuatan pidana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Di dalam hukum pidana ada 2 (dua) hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat, yaitu hukum pidana yang bersumber pada peraturan tidak tertulis (hukum pidana adat) dan hukum yang bersumber pada KUHP dan peraturan undang-undang yang tertulis lainnya. 2) Hukum pidana adat mengatur tindakan yang melanggar keadilan dan keamanan di tengah masyarakat sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang delik adat. Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia dan budaya dan tidak akan dapat dihapus dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis. Andaikata ada undang-undang yang menghapus peraturan hukum pidana adat maka hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan.

Pasal 330 dan 332 terhadap adat merariq memiliki aturan yang sejalan dengan praktek dan penegakan hukum dalam tradisi Merariq.Pandangan hukum pidana adat merariq bagi masyarakat Sasak ini tidak bertentangan dengan adat yang ada, padahal dalam praktiknya masyarakat melakukan tindakan pidana jika melanggar aturan adat dan negara.Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan konvensi sosial saat ini, yang secara alami juga sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana penerapan hukum pidana dalam masyarakat yang masih mempraktikkan merariq di berbagai budaya lain di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang bisa diajukan adalah: Apakah praktik merariq tetap relevan dalam modernisasi hukum dan budaya masyarakat saat ini? Selain itu, kajian mendalam mengenai hasil sosialisasi hukum pidana kepada masyarakat adat di Lombok tentang konsekuensi hukum dari merariq perlu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik hukum di masa depan. Penelitian ini dapat juga mengkaji perbandingan antara hukum adat dan hukum negara dalam konteks penyelesaian konflik yang muncul dari praktik merariq, guna menemukan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Read online
File size319.45 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test