IKMEDIAIKMEDIA

Jurnal Ilmu Sosial dan HumanioraJurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Suku mandailing merupakan salah satu suku bangsa yang mendiami sebagian kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera utara. Sampai saat ini suku Mandailing telah menyebar keberbagai wilayah di nusantara termasuk di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pertanian namun ada pula yang bekerja diluar dari pertanian. Adapun tujuan penelitian ini yaitu 1.) Untuk mengetahui awal mula masuknya tata cara perkawinan suku mandailing di Kecamatan Mandau, 2.) Untuk mengetahui tata cara perkawinan suku Mandailing di Kecamatan Mandau sebelum adanya era globalisasi, 3.) Untuk mengetahui . Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah pada tahun 1957 sebagai awal mula masuknya suku mandailing di kecamatan Mandau sekaligus masuknya tata cara perkawinan yang di bawa oleh suku mandailing tersebut. Banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang cukup. Kedatangan mereka ke kecamatan Mandau untuk melakukan perubahan kehidupan mereka secara ekonomi dan juga keinginan mereka untuk mengenal dunia luar yang lebih luas. Tata cara perkawinan suku mandailing sebelum adanya era globalisasi di kecamatan mandau memiliki 18 tahapan dan setelah adanya era globalisasi tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau memiliki 10 tahapan. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan Mandau yaitu komunikasi, ekonomi, masuknya budaya lain, waktu dan pendidikan.

Awal mula datangnya suku mandailing di kecamatan Mandau untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, banyaknya suku mandailing yang hidup dan tinggal di kecamatan Mandau menunjukkan bahwa kecamatan Mandau memiliki potensi ekonomi yang cukup.Kehidupan budaya dan adat mandailing di kecamatan Mandau sama hal dengannya dengan kehidupan budaya dan adat yang di pakai suku mandailing yang berada di daerah asal.Tata cara perkawinan suku mandailing di kecamatan mandau sebelum adanya era globalisasi dilaksanakan dalam waktu dan proses yang cukup lama, dimana setiap tahapan-tahapan masih mengikuti sesuai dengan adat istiadat dan memiliki 18 tahapan.Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan tata cara perkawinan pada era globalisasi yaitu komunikasi, ekonomi, masuknya budaya lain, waktu dan pendidikan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak digitalisasi terhadap penyebaran nilai adat Mandailing di era modern. Peneliti juga bisa mempelajari bagaimana faktor ekonomi memengaruhi perubahan ritual perkawinan tradisional menjadi lebih sederhana. Selain itu, studi tentang peran pendidikan dalam mempertahankan atau mengubah pranata adat Mandailing sangat relevan. Penelitian ini bisa menggabungkan pendekatan antropologi dan sosial ekonomi untuk memahami dinamika perubahan budaya. Selain itu, penting untuk mengkaji bagaimana generasi muda mengadopsi nilai-nilai adat melalui media sosial dan platform digital. Penelitian juga bisa mengexplore hubungan antara migrasi ekonomi dan pergeseran praktik perkawinan. Studi tentang peran perempuan dalam mempertahankan adat istiadat Mandailing di tengah pengaruh globalisasi juga layak dikembangkan. Peneliti dapat membandingkan tata cara perkawinan Mandailing di berbagai wilayah Indonesia untuk melihat variasi adaptasi budaya. Selain itu, penelitian tentang kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya adat perlu dijajaki. Penelitian ini juga bisa melibatkan partisipasi masyarakat lokal untuk memperoleh perspektif langsung tentang tantangan dan peluang pelestarian adat.

Read online
File size1014.19 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1qP
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test