SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI

NALAR FIQH: Jurnal Hukum IslamNALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam

Pelaksanaan puasa sering ditandai oleh perbedaan waktu mulai awal, seperti yang terjadi di Indonesia pada bulan Ramadan 2022. Dalam Islam terdapat beberapa mazhab yang menimbulkan perbedaan, namun perbedaan tersebut harus dipahami sebagai keragaman bukan perpecahan. Penelitian ini membahas faktor‑faktor yang melatarbelakangi perbedaan waktu mulai puasa, dengan harapan tidak muncul pernyataan negatif dalam masyarakat yang memojokkan satu pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis wacana kritis. Hasil penelitian mencakup pemahaman, proposisi, rukun, syarat, tipe, hikmah, penentuan awal puasa, serta alasan perbedaan waktu mulai puasa di Indonesia. Puasa adalah menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa dengan niat sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Terdapat dalil puasa yang bersumber dari Al‑Quran dan hadis, serta rukun dan syarat yang wajib dipenuhi. Hukum puasa dapat bersifat wajib, sunnah, makruh, atau haram. Metode penentuan awal puasa yang digunakan antara lain hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan).

Puasa merupakan menahan diri dari tindakan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan landasan dari Al‑Quran dan hadis serta terdiri atas rukun dan syarat.Penentuan awal Ramadan di Indonesia melibatkan dua metode, yakni rukyat (pengamatan bulan) dan hisab (perhitungan astronomi), yang menghasilkan perbedaan tanggal karena variasi mazhab dan kriteria matematika.Untuk menjamin kepentingan publik dan persatuan umat, pemerintah Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No.2 Tahun 2004 serta memfasilitasi penyatuan pendekatan penentuan awal Ramadan.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi pertanyaan: bagaimana perbedaan tanggal awal Ramadan memengaruhi kohesi sosial dan tingkat toleransi antar‑umat Muslim di Indonesia? Selanjutnya, dapat diteliti model hybrid antara rukyat dan hisab yang memanfaatkan data astronomi modern untuk meningkatkan akurasi dan penerimaan keputusan penentuan awal Ramadan di seluruh wilayah kepulauan. Selain itu, penelitian dapat menyelidiki peran media digital serta aplikasi mobile dalam menyebarkan informasi rukyat dan hisab, serta dampaknya terhadap kepatuhan masyarakat terhadap keputusan resmi. Metode kualitatif yang menggabungkan wawancara mendalam dengan tokoh agama serta analisis konten media sosial dapat memberikan insight tentang persepsi publik terhadap metode penentuan tersebut. Studi perbandingan antar‑negara yang menggunakan pendekatan serupa juga dapat mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi oleh Indonesia. Ketiga arah studi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika penentuan awal Ramadan, memperkuat kebijakan publik, dan memperkecil potensi konflik agama di masa mendatang.

  1. Contemporary Issues in Fasting: Divergent Ramadan Start Dates in Indonesia | NALAR FIQH: Jurnal Hukum... doi.org/10.30631/nf.v15i1.1314Contemporary Issues in Fasting Divergent Ramadan Start Dates in Indonesia NALAR FIQH Jurnal Hukum doi 10 30631 nf v15i1 1314
Read online
File size1.32 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test